Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya membuka kanal aduan untuk para pelanggan layanan telekomunikasi dari perusahaan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk (XL Smart) setelah perusahaan tersebut resmi beroperasi sebagai entitas baru.
Kanal aduan ini tersedia mengingat perusahaan tersebut baru secara efektif beroperasi sebagai entitas baru mulai hari ini, dan adanya kanal aduan itu merupakan mitigasi jika seandainya ditemukan kendala layanan dari penyedia layanan telekomunikasi.
"Kita telah berinisiasi untuk membuka layanan aduan yang memang sudah ada, tapi kita akan monitor juga kalau ada layanan aduan dari pelanggan-pelanggan XL, Smartfren, dan juga Smart Telecom. Mudah-mudahan tidak ada ya," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis.
Adapun kanal aduan yang bisa dimanfaatkan bagi para pelanggan dari layanan yang dimiliki XL Smart seperti Axis, XL, Smartfren, dan Smart Telecom bisa mengirimkan pesan langsung (direct message) ke akun instagram @pmt.komdigi atau ke nomor WhatsApp 0811-8110-0077.
Baca juga: Kemkomdigi restui XL Smart resmi beroperasi dengan tiga kewajiban
Baca juga: Kemkomdigi gandeng Elshinta hadapi gelombang disinformasi
Kemkomdigi juga turut melakukan pengawasan kualitas jaringan dari layanan XL Smart melalui Pusat Monitoring Telekomunikasi (PMT) memastikan layanan telekomunikasinya tetap andal untuk masyarakat meski kini perusahaan yang menaunginya merupakan entitas baru.
"Sekali lagi Kemkomdigi siap untuk menampung jikalau ada gangguan layanan dari dari ketiga entitas yang kini bergabung menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera," ujar Meutya.
Sebelumnya diberitakan, XL Smart merupakan entitas baru setelah tiga perusahaan yaitu PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom bersepakat untuk melakukan merger atau penyatuan usaha.
Secara resmi XL Smart mulai beroperasi sebagai entitas baru pada hari ini yaitu Kamis 17 April 2025 untuk melayani 94,5 juta pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Kemkomdigi sebagai perwakilan pemerintah juga telah memberikan restu kepada XL Smart untuk beroperasi melayani di industri telekomunikasi Indonesia dengan memberikan tiga kewajiban kepada perusahaan.
Tiga kewajiban itu di antaranya peningkatan kecepatan unduh hingga 16 persen di 2029, pembangunan infrastruktur digital berupa Base Transceiver Station (BTS) sebanyak 8000 buah difokuskan di daerah yang belum tersentuh layanan telekomunikasi, dan peningkatan akses layanan digital.
Adapun untuk peningkatan akses layanan digital, Kementerian Komdigi menargetkan agar akses layanan digital itu bisa dijangkau di lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 layanan kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.
Apabila ketiga kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh XL Smart pada 2029 sesuai kesepakatan, Kemkomdigi menyatakan perusahaan dapat dikenai sanksi mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pencabutan izin
Baca juga: Kemkomdigi prioritaskan lelang pita frekuensi 1,4 GHz lebih awal
Baca juga: Kemkomdigi panggil operator telekomunikasi bahas lelang frekuensi
Baca juga: Kemkomdigi kaji dampak tarif AS untuk sektor teknologi dan digital
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025