Kementerian PU masih tunggu hasil penyelidikan soal dugaan gratifikasi

3 months ago 9

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan masih menunggu keputusan atau hasil penyelidikan oleh Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan untuk pernikahan anak pejabat kementerian tersebut.

“Pak Menteri (PU, Dody Hanggodo) sebelumnya menyampaikan bahwa semuanya sudah diserahkan ke inspektorat untuk meneruskan ke UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi), di mana setiap kementerian memilikinya. Itu nanti akan juga dilaporkan ke KPK,” kata Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana melalui Biro Komunikasi Publik Kementerian PU di Jakarta, Senin.

Menurut dia, hal seperti ini bukanlah sesuatu yang baru, di mana UPG sudah ada sejak lama dan ada di setiap kementerian.

Baca juga: Ombudsman-Kementerian PU tingkatkan pelayanan publik pekerjaan umum

“Pengendali gratifikasi bertugas untuk melihat, pada saat ada acara, atau apa gitu ya, apakah ini gratifikasi atau tidak,” ujar Dadang.

Lebih lanjut, ia pun memastikan Kementerian PU berkomitmen untuk mencegah dan memitigasi risiko tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), salah satunya melalui Unit Kepatuhan Internal (UKI).

“Kami membentuk di kementerian ini ada Unit Kepatuhan Internal, untuk memitigasi risiko dan juga mencegah hal-hal seperti dengan KKN. Saya yakin dari dulu kita sudah membentuk unit tersebut itu untuk mencegah adanya KKN,” ujar Dadang.

Baca juga: Inspektur Tambang Kementerian ESDM investigasi longsor di Cirebon

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU dalam waktu dekat untuk mengusut kasus tersebut.

“KPK mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5).

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |