Kementerian PPPA bantu percepatan pembentukan 11 UPTD PPA di Aceh

1 hour ago 2
UPTD PPA harus menjadi garda terdepan bagi perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah daerah wajib memastikan lembaga ini hadir dan berfungsi. Tidak ada alasan untuk menunda...

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membantu pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 11 kabupaten/kota di Provinsi Aceh sebagai upaya memperluas perlindungan bagi perempuan dan anak.

"UPTD PPA harus menjadi garda terdepan bagi perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah daerah wajib memastikan lembaga ini hadir dan berfungsi. Tidak ada alasan untuk menunda, karena perlindungan korban adalah tanggung jawab negara,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia menyebutkan tersedianya UPTD PPA merupakan mandat dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) seperti yang diatur dalam produk hukum turunannya yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 Tentang UPTD PPA.

Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dilakukan oleh pihaknya menunjukkan satu dari lima perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga, dan hampir separuh anak usia 13–17 tahun menjadi korban kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Baca juga: Menteri PPPA minta Aceh percepat pembentukan 11 UPTD PPA

"Data ini menegaskan bahwa sistem perlindungan korban masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam pemerataan layanan, ketersediaan tenaga profesional, serta koordinasi lintas sektor," kata Menteri Arifah.

Sebagai upaya percepatan, Kementerian PPPA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh menyelenggarakan FGD Pendampingan Percepatan Pembentukan UPTD PPA pada 22 Oktober 2025 di Banda Aceh.

"Kegiatan ini melibatkan 11 kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD, termasuk unsur Bappeda, Biro Organisasi, BKD, dan BPKAD, untuk mempercepat proses kelembagaan dan penganggaran secara terintegrasi," katanya.

Baca juga: Menteri PPPA sebut pembentukan UPTD PPA telah mencapai 73 persen

Hingga Tahun 2025 dari 23 kabupaten dan kota di Aceh, hanya 12 daerah memiliki UPTD yang sudah berfungsi optimal, sementara unit-unit di 11 kabupaten kota lainnya masih dalam proses pembentukan. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran, kekurangan tenaga profesional dan minimnya sarana prasarana di wilayah terpencil.

Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khaliluah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian PPPA dalam percepatan pembentukan UPTD PPPA.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh berkomitmen memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anak melalui peningkatan koordinasi lintas sektor, penguatan kapasitas petugas layanan, serta memastikan setiap korban kekerasan mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak,” ujar Afdhal.

Baca juga: Banda Aceh bakal miliki Qanun Kota Layak Anak

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |