Kementerian P2MI cabut izin P3MI abaikan hak pekerja hingga Rp1 M

1 month ago 11
PT Tulus Widodo Putra terbukti tidak mengurus pemenuhan hak-hak PMI

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencabut izin operasional perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), PT Tulus Widodo Putra, karena gagal menyelesaikan tunggakan hak finansial puluhan pekerja migran senilai lebih dari Rp1 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan mengingat PT Tulus Widodo Putra tak kunjung menindaklanjuti tuduhan pelanggaran serius itu. Perusahaan penyalur itu juga sempat dikenai sanksi penghentian aktivitas sementara pada Maret 2025.

"PT Tulus Widodo Putra terbukti tidak memenuhi atau tidak mengurus pemenuhan hak-hak PMI. Perusahaan tidak menyelesaikan permasalahan terhadap 39 calon PMI atau PMI, dengan total tuntutan kerugian Rp1.051.370.000," kata Rinardi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian P2MI akan mencairkan deposit sebesar Rp1,5 miliar milik PT Tulus Widodo Putra, yang menjadi jaminan mereka dalam berkegiatan dalam sektor penempatan PMI, dalam rangka memenuhi tunggakan hak 39 PMI tersebut.

Baca juga: KP2MI segel P3MI yang gagal berangkatkan 1.500 lebih PMI

Untuk proses pencairan, Kementerian P2MI akan melengkapi data-data para pekerja migran yang terdampak serta menghimpun data baru apabila ada laporan tambahan selain 39 pekerja tersebut.

"Kami akan kawal sampai selesai. Kalau misalnya deposit tersebut masih kurang, kami akan mintakan lagi kekurangannya kepada perusahaan tersebut dan mereka (PT Tulus Widodo Putra) harus bertanggung jawab," tegas Rinardi.

Dia menyayangkan sikap manajemen PT Tulus Widodo Putra yang tidak kooperatif menanggapi panggilan dan permohonan klarifikasi dari Kementerian P2MI, sehingga kementerian harus mencabut izin kegiatannya.

Rinardi menjelaskan bahwa setelah izin operasional untuk penempatan pekerja migran dicabut, PT Tulus Widodo Putra akan dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga tidak dapat mengelola usaha penempatan PMI hingga lima tahun ke depan.

Baca juga: Menteri P2MI bakal cabut izin penyalur pekerja migran pelanggar aturan

PT Tulus Widodo Putra juga diwajibkan mengembalikan dokumen asli Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) kepada Kementerian P2MI.

"Karena menteri menyerahkannya langsung secara resmi, maka setelah dicabut harus dikembalikan kepada kami," ujar Rinardi.

Meskipun izin penyaluran pekerja migran telah dicabut, PT Tulus Widodo Putra tetap memiliki kewajiban memenuhi seluruh hak para pekerja migran yang telah mereka tempatkan di negara tujuan.

Rinardi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan jasa perusahaan penempatan pekerja migran yang bereputasi baik apabila ingin bekerja di luar negeri. Masyarakat juga diminta memeriksa secara berkala terhadap legalitas perusahaan penempatan melalui situs resmi Kementerian P2MI.

Baca juga: Menteri P2MI bakal cabut izin penyalur pekerja migran pelanggar aturan

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |