Kementerian Imipas berdayakan peserta magang jaga lapas dan rutan

6 hours ago 2

Nusakambangan, Jawa Tengah (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberdayakan peserta magang dalam menjaga lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Adapun saat ini tercatat jumlah petugas lapas dan rutan di Indonesia tidak sebanding dengan jumlah narapidana, dengan rasio rata-rata satu petugas mengawasi sekitar 50 hingga 54 orang warga binaan.

"Peserta magang ini kami berdayakan untuk menutup kekurangan daripada jumlah personel bila dibandingkan dengan warga binaan pemasyarakatan dan tahanan yang menjadi tanggung jawab kami," ujar Menteri Imipas Jenderal Polisi Agus Andrianto dalam konferensi pers di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Dirinya mengaku bersyukur kementeriannya mendapatkan peserta magang yang cukup besar. Adapun pada akhir tahun lalu Kementerian Imipas membuka program magang nasional bagi 39.496 lulusan baru (fresh graduate).

Selain peserta magang, Agus juga sudah mengarahkan para petugas lapas maupun rutan untuk meminta tambahan kekuatan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ada di wilayah masing-masing.

Ia menuturkan pihaknya telah memberikan asesmen dan tugas khusus kepada para petugas lapas dan rutan, sehingga situasi dan kondisi lapangan lebih diketahui oleh para petugas.

"Artinya itu semua sudah dalam area kami dan mereka sudah bisa menghitung kira-kira yang rawan seperti apa dan melakukan langkah apa yang harus mereka lakukan. Itu sudah ada cara bertindak yang sudah kami berikan kepada petugas-petugas di lapangan," ungkapnya.

Kekhawatiran kurangnya petugas lapas maupun rutan juga seiring dengan adanya masalah penghuni berlebih (overcapacity) lapas dan rutan di Indonesia. Meski begitu, Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Willy Aditya menilai dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, maka overcapacity lapas dan rutan sudah tidak akan lagi menjadi masalah.

Pasalnya, kata dia, KUHP baru mengutamakan keadilan restoratif alias restorative justice dalam penyelesaian perkara hingga pemberian kerja sosial sebagai hukuman.

Dia mengatakan pihaknya saat ini sedang intensif melakukan berbagai Diskusi Grup Terarah atau Focus Group Discussion dengan banyak pemangku kepentingan, kampus, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintahan daerah, terkait jenis kerja sosial yang sesuai dengan budaya lokalnya masing-masing.

"Seperti misalnya di Jawa Barat khususnya Bandung seperti apa, Jawa Tengah ini akan seperti apa, Jawa Timur akan seperti apa. Jadi itu yang akan kemudian mengurai overcapacity," tutur Willy dalam kesempatan yang sama.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |