Kementerian Imipas: 11 diaspora ajukan Global Citizenship Indonesia

1 week ago 5

Kendal, Jawa Tengah (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sebanyak 11 orang diaspora Indonesia telah mengajukan Global Citizenship of Indonesia (GCI), kebijakan baru yang hadir sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda selama ini.

GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing (WNA) yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia.

"Ini bukti bahwa Imigrasi hadir untuk memberikan solusi bagi para diaspora Indonesia," kata Direktur Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Is Edy Eko saat ditemui di Kendal, Jawa Tengah, Rabu.

Dilihat dari volume pemohonnya, ia tak menampik pengajuan GCI memang belum banyak lantaran masih merupakan produk baru dari pemerintah.

Namun demikian, kata dia, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah Kementerian Imipas untuk lebih gencar melakukan sosialisasi dan memberikan publikasi kepada masyarakat agar GCI bisa dimanfaatkan oleh diaspora Indonesia.

Eko menuturkan GCI merupakan kebijakan dalam menindaklanjuti fenomena yang ada, di mana semakin hari tuntutan diaspora memang harus diperhatikan dan difasilitasi.

"Harapannya kami mohon dukungan saja agar program dari GCI ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses," tuturnya.

Setelah beberapa kali melakukan audiensi dengan Kementerian Luar Negeri, ia mengungkapkan GCI dinilai diaspora sebagai kebijakan yang sangat strategis.

Untuk itu, Kementerian Imipas pun berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna membahas mekanisme agar pemegang GCI ke depannya bisa mendapatkan berbagai fasilitas seperti diaspora India yang memiliki OCI (Overseas Citizenship of India).

Kendati demikian, Eko menyampaikan hal itu membutuh waktu seiring dengan GCI yang baru diresmikan pada 19 November 2025.

"Baru beberapa bulan. Ini menjadi PR besar kami sehingga nanti apa yang menjadi tuntutan bagi para diaspora ini kami bisa merealisasikannya," ucap Eko menambahkan.

Adapun permohonan GCI bisa diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Dengan sistem terpadu, permohonan GCI mencakup penerbitan visa tinggal terbatas, alih status izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap dan perpanjangan izin tinggal tetap tak terbatas, serta izin masuk kembali tak terbatas.

Baca juga: Imigrasi mulai terima permohonan GCI jelang peluncuran resmi awal 2026

Baca juga: Ini perbedaan antara GCI dan Golden Visa Indonesia

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |