Kementerian ESDM: Regulasi kenaikan royalti tambang hampir selesai

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan regulasi ihwal peningkatan royalti untuk komoditas tambang mineral dan batu bara (minerba) sudah hampir selesai, dan sudah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.

“Saya rasa sudah hampir selesai untuk pembahasan terkait dengan royalti. Kayaknya iya (sudah di Setneg),” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno ketika ditemui setelah menghadiri Mining Forum dengan tema, “Industri Tambang di Tengah Target Pertumbuhan Ekonomi 8 persen dan Gejolak Dunia”, digelar di Jakarta, Selasa.

Ketika disinggung apakah regulasi tersebut akan terbit sebelum Lebaran 2025 yang jatuh pada akhir Maret atau awal April, Tri hanya menyampaikan bahwa hal tersebut masih berupa kemungkinan.

Sebab, kenaikan royalti tambang juga tergantung dengan Kementerian Keuangan.

“Mungkin, ya. Mungkin (terbit sebelum Lebaran),” tutur Tri.

Lebih lanjut, terkait dengan surat yang diberikan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) kepada Kementerian ESDM untuk meninjau ulang rencana kenaikan tarif royalti mineral pertambangan, Tri menyampaikan terdapat kemungkinan pemerintah mempertimbangkan hal tersebut.

“Mungkin bisa iya (dipertimbangkan), bisa tidak,” kata dia.

Tri menyampaikan bahwa berdasarkan dialog yang dilakukan oleh Kementerian ESDM bersama para penambang, pemerintah belum menerima masukan yang komprehensif. Menurut Tri, para penambang belum menunjukkan letak kerugian yang dialami oleh perusahaan mereka apabila kenaikan tarif tersebut diimplementasikan.

“Masukannya itu masih nggak komprehensif. Artinya begini, penambang bilang akan rugi. Angka ruginya sebelah mana? Kami dari pemerintah kan melihat aturan keuangan, dan tidak 1–2 perusahaan saja, minimal 10 perusahaan untuk masing-masing klaster,” ucap Tri.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pembahasan soal kenaikan tarif royalti untuk mineral dan batu bara sudah hampir selesai.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas tambang mineral dan batu bara (minerba) guna berbagi keuntungan antara negara dengan perusahaan, sehingga menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Terdapat enam komoditas yang diusulkan mengalami perubahan tarif royalti, yakni batu bara, nikel, tembaga, emas, perak dan timah.

Dalam konsultasi dengan para pemangku kepentingan pada Sabtu (8/3), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa Revisi PP 26 Tahun 2022 merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan tata penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minerba.

Baca juga: K-ESDM: Kenaikan royalti minerba diusahakan tak bebani pengusaha

Baca juga: ESDM usul kenaikan tarif royalti minerba untuk dongkrak PNBP

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |