Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian melakukan penindakan tegas terhadap satu perusahaan nakal diduga menjual ayam hidup (livebird) di bawah harga pokok produksi (HPP) yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp18.000 per kilogram (kg) di peternak.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda dikonfirmasi di Jakarta, Jumat mengatakan satu perusahaan tersebut berinisial NH terletak di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Kami menemukan satu perusahaan terintegrasi berinisial NH yang menjual livebird di bawah Rp18.000/kg. Terhadap perusahaan tersebut, sanksi langsung diberikan sesuai kewenangan Ditjen PKH,” kata Agung.
Baca juga: Kementan kendalikan produksi demi stabilitas harga ayam hidup
Ia menegaskan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berkomitmen dalam menjaga keberlangsungan usaha peternak mandiri di sektor perunggasan.
Oleh karena itu, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar komitmen harga minimal ayam hidup (livebird) Rp18.000 per kg.
Diungkapkan Agung, sanksi bagi perusahaan yang tidak patuhi HPP ayam hidup berupa penahanan rekomendasi impor bahan baku pakan dan impor lainnya yang dikeluarkan Ditjen PKH Kementerian Pertanian secara administratif.
Baca juga: Kementan menggandeng Satgas Pangan Polri stabilkan harga ayam hidup
Menurutnya, harga tidak sekadar persoalan angka, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap peternak rakyat lokal.
“Tanpa itu, ekosistem sumber protein hewani nasional bisa rapuh,” tegas Agung.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.