Kemensos minta pemda aktif usulkan penerima bantuan iuran JKN

1 week ago 11
Ini masih menjadi pekerjaan rumah kami untuk terus menyosialisasikan kepada teman-teman di daerah agar rutin mengusulkan masyarakatnya yang memang membutuhkan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) memperbanyak sosialisasi sebagai upaya mendorong pemerintah daerah (pemda) agar lebih aktif menyampaikan usulan warganya yang layak menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ini masih menjadi pekerjaan rumah kami untuk terus menyosialisasikan kepada teman-teman di daerah agar rutin mengusulkan masyarakatnya yang memang membutuhkan," kata Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Gandhi Wijaya Cahyo dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) JKN Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu.

Meskipun tidak menyebutkan secara detail daerah-daerah yang belum aktif mengusulkan warganya yang layak menjadi PBI JKN, secara umum pada tahun 2024, kata Gandhi keaktifan pemda dalam menyampaikan usulan PBI masih beragam.

Baca juga: Kemenkes usul ke DPR terapkan sanksi peserta mampu yang tak bayar JKN

Ia mengatakan terdapat daerah yang rutin menyampaikan usulan PBI JKN setiap satu bulan sekali, namun ada pula daerah yang sama sekali tidak menyampaikan usulan dalam kurun waktu satu tahun.

"Ada yang rutin setiap bulan melakukan usulan, ada yang tidak, bahkan ada yang dalam satu tahun tidak melakukan usulan sama sekali," ucapnya.

Lebih lanjut Gandhi menyampaikan Kementerian Sosial menyesuaikan kuota PBI JKN dari daerah berdasarkan tingkat kemiskinan suatu daerah yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dari penyesuaian itu, kuota per daerah adalah jumlah penduduk miskin dikalikan dengan indeks cakupan distribusi PBI sebesar 3,84.

Baca juga: Kemenkes: Ada lima juta orang antre jadi peserta PBI JKN

Indeks itu didapatkan dari total kuota nasional PBI JKN sebesar 96.800.000 dibagi jumlah penduduk miskin di Tanah Air yang berjumlah sebanyak 25.219.510 orang.

"Contohnya, menurut BPS, Kabupaten A itu penduduk miskinnya 100.000 orang, maka dia mendapatkan kuota PBI 384.000," kata Gandhi.

Diketahui, PBI adalah program BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk orang-orang yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, sesuai data yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial. Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Program tersebut dirancang untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses ke layanan kesehatan.

Baca juga: Mensos ingatkan pemda segera rampungkan pendataan peserta PBI-JK

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |