Kemenpar masif berdiskusi dengan Kemenhub terkait harga avtur

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata menyatakan terus berdiskusi secara masif bersama Kementerian Perhubungan terkait dengan tingginya harga avtur yang mempengaruhi konektivitas angkutan udara yang berdampak pada sektor ekonomi.

"Kami bersama Kementerian Perhubungan melakukan komunikasi dengan industri penerbangan di dalam negeri untuk bersama- sama menjaga ekosistem industri penerbangan di dalam negeri, yang akan berdampak positif terhadap terjaganya pertumbuhan sektor pariwisata nasional berkelanjutan," kata kementerian kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kemenpar perkuat kemampuan storytelling pelaku wisata di dua daerah

Baca juga: Kemenpar nilai penguatan ekosistem halal pacu daya saing pariwisata RI

Kementerian Pariwisata menyampaikan telah berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya melakukan upaya mitigasi strategis untuk menjaga kenaikan harga tiket pesawat dalam negeri, akibat terdampak kenaikan harga avtur, agar harga tiket tetap terjangkau oleh masyarakat (wisatawan) sehingga mendorong wisatawan melakukan traveling di dalam negeri seiring kampanye program #Bangga Berwisata di Indonesia.

Pemerintah berusaha menciptakan ekosistem pariwisata yang sehat melalui penyediaan harga tiket yang terjangkau dengan melakukan langkah efisiensi penerbangan.

Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah baru-baru ini melalui surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge) mengizinkan maskapai penerbangan menerapkan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA), menyusul kenaikan harga avtur yang terjadi pada Mei 2026 mencapai rata- rata mencapai Rp 29.116 per liter.

Sebelumnya melalui surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge, pemerintah secara resmi menaikkan harga biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge avtur sebesar 38 persen seiring melonjaknya harga avtur. Penyesuaian tersebut i diperkirakan dapat memicu kenaikan harga tiket pesawat penerbangan domestik di rentang 9 persen hingga 13 persen.

Sementara itu untuk meringankan beban biaya operasional yang berdampak pada meningkatnya harga tiket pesawat, pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen khusus untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi serta memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang menjadi 0 persen.

Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi perdalam kemitraan pariwisata

Baca juga: Menpar bahas pariwisata berkelanjutan di UN Tourism Executive Council

Baca juga: Pemerintah promosikan pariwisata Indonesia kepada wisatawan India

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |