Jakarta (ANTARA) - Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penyelesaian batas desa di Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo dalam keterangan diterima di Jakarta mengatakan penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif domestik, melainkan agenda global yang krusial bagi legalitas wilayah, integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa, dan efisiensi pelayanan publik.
"Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," kata La Ode saat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery Penegasan Batas Desa Tahun 2026, di Muna, Sultra, Sabtu.
Ia mengatakan program itu mendesak dilakukan karena data nasional 2026 menunjukkan kondisi riil capaian batas desa definitif di Indonesia baru menyentuh angka 14,4 persen (10.909 desa). Bahkan, untuk ketiga kabupaten di Sultra tersebut tercatat masih berada di angka 0 persen untuk progres capaian batas desanya.
Dalam ILASPP tersebut, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia.
La Ode mengharapkan pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial dapat menghasilkan data batas desa yang akurat dan berkepastian hukum.
Menurutnya, langkah itu juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Astacita Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Sebab, kata dia, batas desa yang jelas dan tegas menjadi fondasi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, dan pengelolaan potensi ekonomi desa secara optimal.
"Merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, bupati dan wali kota memegang peran kunci (lead) dalam menetapkan batas desa yang nantinya disahkan melalui peraturan bupati (perbup) sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," ujar La Ode.
Untuk mendukung daerah, Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ terkait dukungan pendanaan penegasan batas desa di daerah.
Dalam kesempatan itu, dia juga meminta pemerintah daerah mendorong penuh fasilitasi proses regulasi dan penganggaran di daerah. Masyarakat juga harus ikut berpartisipasi aktif dalam penetapan batas desa guna meminimalkan konflik. Selain itu, kolaborasi pusat dan daerah harus diperkuat.
"Harus di maksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat. Segera menerbitkan dan merampungkan peraturan kepala daerah (perbup) mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri, " kata La Ode.
Baca juga: Dirjen Pemdes: Isu batas desa penting untuk segera diselesaikan
Baca juga: Ditjen Bina Pemdes percepat penegasan batas desa di Sulawesi
Baca juga: Kemendagri harap ILASPP minimalisir konflik penegasan batas desa
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































