Kemenkum sebut revisi UU Hak Cipta jawab tantangan era digital

2 months ago 26

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebutkan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta sedang dilakukan untuk menjawab tantangan era digital, termasuk isu kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), karya cipta digital, dan tata kelola manajemen royalti.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan hak cipta menjadi kunci pelindungan karya di era digital.

“Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK) dan LMK berperan vital dalam memastikan hak ekonomi para pencipta terlindungi," ujar Agung dalam acara IP Talks, yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Di sisi lain, kata dia, masyarakat juga perlu memiliki literasi yang baik agar memahami kewajiban menggunakan karya secara legal.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LMKN Pencipta Dedy Kurniadi menekankan pentingnya sistem penarikan dan pendistribusian royalti yang transparan, akuntabel, dan berbasis kolaborasi.

Pasalnya, kata dia, hak cipta merupakan hak ekonomi yang nyata. Dengan demikian di era digital, semua pihak harus memastikan setiap pemanfaatan karya memberi manfaat yang layak bagi penciptanya.

"Kuncinya adalah kolaborasi solid antara LMK, pemerintah, dan platform digital,” ujar Dedy.

Menurutnya, LMKN memiliki mandat sebagai pintu tunggal (one gate system) dalam menghimpun royalti dari berbagai penggunaan komersial seperti media penyiaran, kafe, hotel, hingga platform digital, untuk kemudian didistribusikan kepada para pencipta melalui LMK yang sah.

Bersamaan dengan itu, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad Ramli menambahkan ekosistem hak cipta yang sehat memerlukan kepastian hukum, keberpihakan kepada pencipta, dan kesadaran konsumen untuk menggunakan platform resmi.

"Era digital adalah dua sisi mata uang yang menyimpan tantangan besar pembajakan sekaligus peluang distribusi dan monetisasi karya kreatif secara global,” ucap Ramli.

IP Talks bertema Pelindungan Kreativitas di Era Digital: Tantangan dan Peluang menjadi salah satu sesi utama pada acara IP Xpose Indonesia.

Kegiatan tersebut menghadirkan pakar hukum, pelaku industri kreatif, kreator, perwakilan platform digital, dan LMKN untuk membahas strategi guna memperkuat ekosistem hak cipta di tengah perkembangan teknologi.

Melalui forum tersebut, DJKI berharap pelindungan hak cipta semakin menjadi kesadaran kolektif, sehingga kreativitas anak bangsa dapat terus berkembang, terlindungi dari pembajakan, dan memberi manfaat ekonomi berkelanjutan.

Baca juga: Wamenko Kumham: Revisi UU Hak Cipta beri kepastian hukum soal royalti

Baca juga: Kemenekraf ingin revisi UU Hak Cipta berdampak pada ekosistem musik

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |