Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta memfasilitasi 30 pencatatan hak cipta secara gratis bagi masyarakat melalui layanan konsultasi hukum yang dibuka di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Minggu, mengatakan layanan tersebut diberikan untuk mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat di ruang publik.
Agung mengatakan Kemenkum DIY juga menyediakan layanan gratis untuk 30 pencatatan hak cipta guna mendorong masyarakat melindungi kekayaan intelektualnya.
Selain pencatatan hak cipta, Kemenkum DIY membuka konsultasi mengenai pendaftaran merek dan paten, perseroan perorangan, serta layanan bantuan hukum.
Agung mengatakan kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman.
Menurut dia, kesadaran masyarakat DIY terhadap pelindungan kekayaan intelektual terus berkembang, terutama di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seniman, serta komunitas pengrajin.
Pelindungan kekayaan intelektual, kata Agung, diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya maupun produk sekaligus mendukung pengembangan usaha dan ekonomi kreatif.
Ketua Komunitas Sanggar Seni Kabupaten Bantul Nanik Sri Handayani mengatakan komunitasnya memanfaatkan layanan tersebut untuk mencatatkan hak cipta atas tiga karya tari.
Ia menilai layanan di ruang publik memudahkan komunitas seni memperoleh informasi dan pendampingan mengenai pelindungan karya.
Nanik juga mengajak komunitas seni lainnya memanfaatkan pencatatan hak cipta sebagai bagian dari upaya melindungi karya dari penggunaan tanpa hak.
Baca juga: Kemenkum tegaskan pencatatan resmi karya lindungi hak cipta
Baca juga: Kemenkum: Pencatatan hak cipta di DJKI didominasi buku
Baca juga: Kemenkumham: Kreativitas masyarakat hasilkan karya cipta meningkat
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































