Kemenkop: Koperasi rawan jadi sasaran TPPU dan pendanaan terorisme

1 hour ago 1
(Pengawasan) ini dilakukan kepada koperasi-koperasi simpan pinjam khususnya yang skala nasional atau primer nasional,

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi mengungkapkan bahwa koperasi simpan pinjam rawan dijadikan sasaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert Siagian menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap potensi tersebut.

“(Pengawasan) ini dilakukan kepada koperasi-koperasi simpan pinjam khususnya yang skala nasional atau primer nasional,” kata Herbert dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi Dandy Bagus Ariyanto menegaskan, pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan koperasi terhadap regulasi pelaporan transaksi keuangan.

Baca juga: Kemenkop terus tingkatkan kualitas SDM Kopdes Merah Putih

Dandy mengatakan, koperasi wajib melaporkan transaksi tunai di atas Rp500 juta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, transaksi mencurigakan juga harus dilaporkan tanpa melihat jumlah nominal.

Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi kepada PPATK karena termasuk pihak pelapor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, sejajar dengan perbankan, dana pensiun, modal ventura, dan lembaga pembiayaan.

“Misalnya seorang mahasiswa menyetor Rp20 juta setiap hari, atau seorang PNS melakukan penyetoran Rp20 juta per hari. Itu mencurigakan dan wajib dilaporkan ke PPATK,” kata Dandy.

Ia menambahkan, pelaporan transaksi mencurigakan akan melindungi koperasi dari potensi aksi kriminal sekaligus menjaga citra koperasi di masyarakat.

Baca juga: Kemenkop tempatkan pengurus kopdes magang di koperasi eksisting

“Dengan melaporkan, koperasi terlindungi dari aksi kriminal dan citra tetap terjaga,” ujarnya.

Dandy tidak memberikan keterangan apakah sudah ada koperasi yang pernah menjadi target praktik TPPU maupun TPPT.

Lebih lanjut, Dandy menegaskan, koordinasi dengan PPATK terus dilakukan untuk mencegah koperasi dijadikan instrumen pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

Ia menyatakan, Kemenkop juga memastikan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam, khususnya yang berskala nasional atau primer nasional, tetap dijalankan sebagai bagian dari pelayanan publik.

Baca juga: Pemerintah ubah skema pembiayaan Kopdes Merah Putih

Penilaian ini disebut penting untuk menjaga keberlanjutan usaha koperasi sekaligus melindungi anggota dari risiko keuangan.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |