Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengimplementasikan regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mencapai 98 persen.
Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi Kemenko Perekonomian Ichsan Zulkarnaen menyatakan bahwa aturan yang diterbitkan pada Juni 2025 tersebut, hadir untuk menyempurnakan berbagai aturan mengenai perizinan berusaha yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Terkait dengan kesiapan sistem OSS… secara keseluruhan sistem OSS-nya sudah mencapai 98 persen karena masih ada beberapa modul perizinan yang memerlukan penyesuaian minor, seperti misalnya formulir pencetakannya, kemudian juga proses penerbitannya masih ada beberapa hal yang minor yang harus disesuaikan,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Meskipun masih dalam proses penyempurnaan, ia mengatakan penggunaan sistem OSS terbaru versi PP Nomor 28 Tahun 2025 sudah mulai berjalan.
Baca juga: Komisi VII DPR minta sistem perizinan usaha OSS libatkan pemda
Ichsan menuturkan, terdapat tiga perbedaan utama antara PP Nomor 28 Tahun 2025 dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, salah satunya terkait kepastian penerbitan izin.
Ia mengatakan, aturan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 masih dihadapkan pada persoalan lamanya waktu dan ketidakpastian penerbitan izin, sementara PP Nomor 28 Tahun 2025 memberikan solusi tegas terhadap permasalahan tersebut.
"Di PP Nomor 28 Tahun 2025 ini, pemerintah telah menerapkan service level agreement (SLA) yang lebih ketat dan juga menerapkan fiktif positif (permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis jika tidak diproses dalam jangka waktu yang ditentukan) secara bertahap," jelasnya.
Ichsan menyatakan, regulasi baru tersebut juga memangkas tumpang tindih aturan dan kewenangan antar kementerian maupun lembaga yang sebelumnya masih terjadi pada PP Nomor 5 Tahun 2021.
Baca juga: Komisi VII DPR minta sistem perizinan usaha OSS libatkan pemda
"Di PP Nomor 28 Tahun 2025 ini sudah kami tegaskan dan sudah kami atur siapa yang akan menangani satu bidang usaha dan juga melakukan simplifikasi atau penyederhanaan baik syarat maupun kewajiban," katanya.
Ia mengatakan, penyempurnaan lainnya adalah terkait penguatan pengawasan dengan paradigma ‘trust but verify’ yang terkoordinasi di bawah komando Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta terintegrasi dengan sistem OSS.
Pasca terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah juga telah menyusun peta jalan reformasi penyelenggaraan pemberian izin usaha, antara lain terkait penyederhanaan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atau izin operasional serta mekanisme laporan tunggal (single report) untuk memperkuat pengawasan.
Pemerintah juga akan terus mengembangkan sistem OSS dan mengintegrasikannya dengan Indonesia National Single Window (INSW) untuk memperkuat proses ekspor impor serta memperbaiki proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin persetujuan lingkungan.
Baca juga: Komisi VII DPR RI bakal perjuangkan perbaikan OSS
“Sampai dengan saat ini kami juga terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan atas penerbitan persyaratan dasar terkait dengan KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, baik di darat, di laut, lintas matra, pulau-pulau kecil, dan seterusnya,” ucap Ichsan Zulkarnaen.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































