Kemenko Pemberdayaan Masyarakat segera adakan bursa kerja PMI

2 months ago 37

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat segera mengadakan bursa kerja untuk para pekerja migran Indonesia (PMI) pada Agustus mendatang.

"Kita mau negara itu selain memperkuat perlindungannya, kita juga mau negara memberdayakan. Kita harus lebih proaktif dan lebih rajin untuk memberikan informasi kesempatan kerjanya. Bidang pekerjaan seperti apa, syarat-syaratnya apa, pelatihan bahasanya bagaimana. Nah ini yang harus lebih rajin kita sosialisasikan," kata Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Leontinus Alpha Edison di Jakarta, Kamis.

Dalam menggelar bursa kerja PMI, Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat akan bekerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), dan beberapa kementerian/lembaga terkait lainnya.

Ia mengatakan tujuan penyelenggaraan bursa kerja PMI untuk mencegah rekrutmen kerja bodong yang berujung tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, kata dia, mengedukasi para PMI dalam mengenali TPPO dengan modus rekrutmen kerja di luar negeri.

"Memberikan pengetahuan lebih tentang bagaimana verifikasi informasi pekerjaan yang benar, tanda-tanda seperti apa yang tidak valid, tanda-tanda seperti apa yang mengarah kepada TPPO, mengarah kepada pekerjaan yang tidak baik. Kesempatan kerja yang valid seperti apa, jelas kontraknya, jelas struktur penggajiannya, jelas prosedur, proses dokumentasi, dokumen-dokumen kerja yang valid. Jangan sampai mendapatkan informasi yang tidak valid, malah jadi korban scammer, jadi korban TPPO," kata Leontinus Alpha Edison.

Baca juga: Masyarakat miskin dan miskin ekstrem terima bansos maksimal lima tahun

Baca juga: Entas kemiskinan lewat pemberdayaan, Perintis Berdaya diinisiasi

Baca juga: Menteri P2MI: Migran Center cegah lulusan PT jadi korban TPPO

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |