Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menjamin kehadiran Pusat Logistik Berikat (PLB) membantu industri dalam negeri sekaligus membawa masuk investasi ke Indonesia.
Secara umum, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Askolani menjelaskan, PLB disiapkan untuk mendukung industri, mendorong investasi, menurunkan dwelling time, hingga menjadi hub logistik Asia Pasifik.
“Misalnya, hub yang sebelumnya ada di negara sebelah tetapi barangnya masuk ke Indonesia untuk importasi, kita bisa lakukan promosi agar hubnya pindah ke Indonesia. Jadi, ini bisa membawa ruang untuk investasi, menyerap tenaga kerja, dan barangnya ada di Indonesia,” kata Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Pemerintah pun memberikan berbagai fasilitas bagi perusahaan yang terlibat di PLB.
Salah satunya fasilitas fiskal, di mana pelaku usaha bisa mendapat penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor, serta tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri.
Askolani menambahkan, barang di PLB tidak akan dikenakan bea masuk sebelum keluar dari wilayah PLB. Tetapi, ketika barang beredar dan diperjualbelikan di domestik, maka barang terkait akan dikenakan seluruh kewajiban kepabeanan dan pajak.
“Keuntungan bagi kita adalah membawa investasi itu kumpul di Indonesia, dan barangnya dibawa ke domestik dengan harga yang sama, tidak boleh beda,” ujar Askolani.
Fasilitas lain yaitu barang pelaku usaha dapat ditimbun selama tiga tahun dengan mendapatkan fasilitas. Mereka juga bisa menimbun barang impor, ekspor, dan transhipment dengan penangguhan ketentuan pembatasan.
Pengusaha juga mendapatkan fasilitas terkait pengawasan mandiri, status kepemilikan barang, kegiatan sederhana, fleksibilitas pengeluaran, hingga penyelesaian impor sementara.
Berdasarkan catatan Kemenkeu, PLB berdampak pada efisiensi, di mana biaya impor bisa ditekan hingga 75,68 persen dan efisiensi waktu hingga 81,58 persen, sebagaimana hasil survei pada 2023.
Kemudian, nilai ekspor barang melalui/dari PLB juga menunjukkan tren peningkatan. Pada kuartal I-2025, misalnya, nilai bea keluar dan devisa meningkat masing-masing sebesar 188,8 persen dan 17,48 persen dibandingkan kuartal I-2024.
“Kami juga memastikan kebijakan ini terintegrasi dengan kebijakan pemerintah, seperti anti dumping dan sebagainya. Barang yang masuk wilayah PLB atau Indonesia akan dikenakan sama, baik tarif maupun non-tarif,” tutur Askolani.
Baca juga: Bea Cukai antisipasi masuknya barang China imbas tarif Trump
Baca juga: DJBC: Beras dan kendaraan listrik alasan turunnya penerimaan bea masuk
Baca juga: DJBC sebut downtrading memengaruhi penurunan produksi rokok
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025