Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menyatakan transaksi pertukaran surat utang (debt switch) dengan Bank Indonesia (BI) di pasar sekunder bertujuan untuk meredam volatilitas dan menjaga stabilitas imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN).
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto menjelaskan pertukaran surat utang di pasar sekunder itu dilakukan dengan pendekatan berbasis pasar (market based), sehingga pelaksanaannya akan tetap menjaga integritas serta disiplin pasar.
“Dengan dilaksanakannya pertukaran SBN dengan BI, tentu akan menurunkan jumlah penawaran SBN di pasar primer, khususnya melalui lelang,” ujar Suminto dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin.
Mekanisme tersebut, kata dia, yang dapat menjadi penopang stabilitas imbal hasil SBN.
Baca juga: Kemenkeu: Program MBG serap anggaran Rp36,6 triliun per 21 Februari
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan BI menyepakati pelaksanaan transaksi debt switch SBN pada 2026 sebesar Rp173,4 triliun, sesuai dengan jumlah SBN yang jatuh tempo pada tahun tersebut.
Transaksi dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki BI dengan setelmen sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2026 pada Jumat (20/2).
Kemenkeu dan BI bersepakat bahwa penerbitan SBN oleh Pemerintah dan pembelian SBN dari pasar sekunder oleh BI akan dilakukan dengan berdasar kepada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang pruden serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity).
Baca juga: Kemenkeu tegaskan PPN PMSE ke perusahaan AS tetap berlanjut
Dalam kaitan ini, pembelian SBN oleh BI dari pasar sekunder akan dilakukan dari pelaku pasar dan melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral (bilateral debt switch) dengan Pemerintah, yang dapat diperdagangkan di pasar (tradeable) dengan menggunakan harga pasar yang berlaku sesuai mekanisme pasar.
Kemenkeu dan BI berkomitmen bahwa penerbitan dan pembelian SBN dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai mekanisme pasar dan dengan tata kelola yang kuat.
Menurut kedua otoritas, pelaksanaan lebih lanjut akan dikoordinasikan dari waktu ke waktu sebagaimana yang selama ini telah berjalan erat, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan ekonomi dan pasar keuangan baik domestik maupun global.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































