Kemenkes: Kolegium jadi lebih independen sejak adanya UU 17/2023

9 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, posisi atau kedudukan kolegium di dalam sistem kesehatan nasional menjadi lebih independen.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, sejak disahkannya UU itu posisi kolegium yang sebelumnya berada di bawah organisasi profesi, kini menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Terkait posisi kolegium, saat ini justru lebih independen dibandingkan sebelumnya. Sebelum UU 17/2023 tentang Kesehatan, kolegium berada di bawah organisasi profesi. Kini, kolegium menjadi alat kelengkapan KKI, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden," ujar Aji dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sejalan dengan hal itu, ia menyampaikan pula bahwa kolegium tidak berada di bawah Kemenkes. Lalu, Aji juga menjelaskan bahwa pemilihan anggota kolegium yang ditetapkan pada Oktober 2024 dilakukan secara transparan melalui pemilihan langsung oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi surat terbuka dari ratusan guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi keprihatinannya terkait sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia. Salah satu hal disorot dalam surat terbuka itu adalah mengenai potensi hilangnya independensi kolegium.

Para guru besar itu berpandangan independensi kolegium perlu dijaga karena hilangnya independensi dapat berdampak pada objektivitas penentuan standar pendidikan dan kompetensi profesi.

Berikutnya, Aji juga menyampaikan bahwa Kemenkes tidak pernah berniat menimbulkan kesan negatif terhadap profesi dokter.

Penjelasan-penjelasan yang disampaikan selama ini, kata dia, bertujuan mengungkap realitas pendidikan kedokteran, termasuk perlindungan terhadap peserta didik dari praktik kekerasan atau perundungan yang bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme.

"Penjelasan yang disampaikan selama ini bertujuan untuk mengungkapkan fakta di lapangan, khususnya terkait proses pendidikan dokter spesialis, demi melindungi peserta didik dari praktik perundungan atau kekerasan yang tidak sejalan dengan semangat profesionalisme," ucapnya.

Baca juga: Kemenkes imbau jamaah haji waspadai penularan MERS-CoV
Baca juga: Percepatan registry anak fokus awal penanganan down syndrome dan PJB

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |