Kemenkes: Jaga kesehatan pendengaran anak demi Indonesia Emas 2045

1 week ago 13

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengingatkan bahwa kesehatan pendengaran anak perlu dijaga guna meraih target Indonesia Emas 2045, karena kesehatan organ tersebut berkaitan dengan tumbuh kembang, kemampuan sosial, hingga produktivitas saat dewasa kelak.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin, mengatakan tema Hari Pendengaran Sedunia, yakni "From communities to classrooms: hearing care for all children" (Dari komunitas ke kelas: layanan pendengaran untuk semua anak)".

Ia mengatakan isu ini perlu mendapat perhatian, karena gangguan pendengaran dapat menjadi disabilitas apabila dibiarkan.

"Pertama tadi ya kalau kita lihat kemampuan tubuh kembang, tumbuh kembang anak tidak akan sempurna kalau anaknya tidak mendengar apa-apa, bagaimana dia menerjemahkan perintah dari orang tuanya," katanya .

Kedua, katanya, kemampuan bahasa anak dapat terdampak, karena kemampuan itu bergantung dengan pendengaran, dan manusia belajar dengan cara meniru.

"Dan yang pasti kalau kemudian terus tumbuh berkembang, dewasa dia akan mengalami gangguan untuk kemudian gangguan terkait prestasi belajarnya, interaksi dengan orang-orang sekitarnya itu akan menjadi kendala. Dan pasti pada ujung-ujungnya akan menjadi beban, baik pada keluarga maupun beban finansial juga pada akhirnya kepada negara," katanya.

Baca juga: Kemenkes promosikan perubahan perilaku guna cegah gangguan pendengaran

Hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) pada 2025, ada 18,6 juta orang berusia tujuh tahun ke atas yang mengikuti skrining dan 1,8 persen ada gangguan telinga.

Sejauh ini, pada 2026 ada 4,1 juta orang yang CKG dan sekitar 51 ribu atau 1,24 persen mengalami gangguan telinga. Data tersebut, seperti data Riset Kesehatan Dasar 2013 yang menunjukkan bahwa tiga di antara 100 orang mengalami gangguan telinga.

Dari berbagai jenis penyebab gangguan pendengaran, katanya, terbanyak ditemukan adalah kotoran telinga. Selain itu, gaya hidup menjadi salah satu penyebab gangguan pendengaran.

Oleh karena itu, pihaknya mengadakan CKG sebagai upaya untuk menjaga kesehatan pendengaran publik.

Selain itu, pihaknya mengampanyekan bahwa mendengarkan dengan aman atau safe listening, guna mencegah penurunan kemampuan pendengaran akibat kebisingan.

"Membatasi volume dan durasi penggunaan earphone ataupun juga headset. Rumusnya itu 60-60, artinya kalau volumenya 100 maka kita maksimum bisa 60 persen saja. Kadang-kadang kita kenceng-kenceng banget ya 40-60 persen gitu ya. Nah sementara setiap 60 menit menggunakan earphone kita harus mengistirahatkan telinga kita," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa di saat ini, generasi muda Indonesia sering sekali menggunakan earphone untuk mendengarkan konten, bahkan di tempat publik yang ramai seperti stasiun LRT dan MRT, tanpa istirahat.

Saat tidur pun, katanya, ada yang sering mepakai earphone untuk mengantar tidur.

"Telinga kita tuh akan adjust, kenapa kemudian kok pakai earphone bisa lama-lama jadi tuli gitu ya kan," katanya.

Nadia juga mengingatkan untuk menjaga kesehatan, karena penyakit-penyakit seperti hipertensi dan diabetes mellitus juga dapat memperparah penurunan fungsi dengar.

Dalam kesempatan yang sama, dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan Fikri Mirza Putranto dari Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Indonesia (PERHATI-KL) mengatakan ada stigma buruk terkait dengan gangguan pendengaran dan kecacatan sehingga menghalangi upaya deteksi dini dan penanganan.

Oleh karena itu, katanya, perlu ada kolaborasi antara organisasi profesi, pemerintah, dan masyarakat guna mengedukasi tentang pentingnya kesehatan pendengaran.

Berbeda dengan gangguan lain, misalnya gangguan penglihatan, apabila gangguan ditemukan sedini mungkin, maka fungsi pendengaran dapat dikembalikan.

Baca juga: Dokter: Implan koklea jadi solusi penderita gangguan pendengaran berat

Baca juga: PERHATI-KL paparkan kebiasaan buruk merusak kesehatan pendengaran

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |