Jakarta (ANTARA) - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) melanjutkan proses hukum Direktur PT BCM berinisial FW ke peradilan pidana karena peran dalam distribusi kayu merbau ilegal di Sorong, Papua Barat Daya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut Fredrik E Tumbel dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, menyampaikan Pengadilan Negeri Sorong menolak seluruh permohonan praperadilan FW yang mengizinkan penyidik gakkum untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk proses peradilan pidana.
Pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan, kata dia, menunjukkan komitmen penegakan hukum atas kasus tersebut berjalan lancar dan profesional.
FW diancam dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Baca juga: Kemenhut tangkap aktor kunci jaringan pembalakan liar di TN Baluran
Kasus itu bermula dari hasil operasi pada 10 Juli 2025 di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Sorong ketika ditemukan tiga kontainer berisi hasil hutan kayu jenis merbau berbagai ukuran.
Pemeriksaan dilakukan dan penyidik mengamankan 1.606 batang kayu gergajian merbau dengan volume 56,67 meter kubik sebagai barang bukti awal untuk proses hukum lebih lanjut.
Fredrik menjelaskan bahwa kerja kolaborasi antara Gakkum Kehutanan, kepolisian, dan kejaksaan akan terus diperkuat untuk menutup ruang praktik ilegal di rantai pasok kayu merbau yang merugikan negara dan merusak tata kelola hutan.
Komitmen serupa juga ditujukan bagi para pemangku kepentingan pelabuhan agar prosedur angkutan hasil hutan dipatuhi secara konsisten.
Baca juga: Kemenhut ungkap pembalakan Hutan Sipora rugikan negara Rp240 miliar
Baca juga: Satgas PKH sita 4.610 meter kubik kayu hasil pembalakan liar
Baca juga: Gakkum Kemenhut ringkus pelaku pengedar kayu ulin ilegal di Kalbar
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































