Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi bekerja sama untuk penanganan perkara tindak pidana sektor kehutanan dengan membentuk Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Pidana pada Sektor Kehutanan (Satgas P4SK).
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Selasa, menyampaikan penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum Kemenhut) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
"Melalui kerangka ini, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum memastikan proses hukum berjalan lebih terstruktur, mulai dari pengiriman SPDP tepat waktu, gelar perkara bersama, pendampingan teknis, hingga dukungan pelaksanaan putusan," kata Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan itu dilakukan di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Polisi Kehutanan (Polhut) sekaligus pelantikan pengurus Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) di Jakarta pada hari ini.
Januanto menjelaskan kerja sama antara Ditjen Gakkum Kemenhut dan Jampidum mencakup penguatan koordinasi sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya itu, dibentuk pula Satgas P4SK di pusat dan daerah dan kolaborasi dalam bentuk pertukaran serta pemanfaatan data/informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai program bersama.
Satgas P4SK dirancang bersifat tetap dengan komposisi lintas-unit di tingkat pusat dan daerah, dan melakukan pertemuan periodik minimum dua kali setahun. Satgas ini difokuskan untuk mempercepat penanganan perkara-perkara terorganisir, lintas wilayah, sulit pembuktian, serta berdampak besar terhadap kerusakan hutan dan kerugian negara.
Jampidum Asep N. Mulyana mewakili Jaksa Agung dalam sambutannya mengapresiasi dan menaruh banyak harapan dalam kegiatan kali ini karena sinergi antara penyidik dan jaksa sejalan dengan UU 1 tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik dan Jaksa harus bekerjasama dari awal di lapangan agar suatu perkara dapat diselesaikan secara cepat.
"Melalui PKS dan penguatan kolaborasi sejak dini dalam penanganan perkara antara PPNS Kehutanan dan Jaksa, tidak ada lagi P-19 berulang dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana sektor kehutanan," kata Asep.
Baca juga: Kemenhut teruskan proses hukum tersangka distribusi kayu merbau ilegal
Baca juga: Kemenhut ungkap pembalakan Hutan Sipora rugikan negara Rp240 miliar
Baca juga: Gakkum Kemenhut ringkus pelaku pengedar kayu ulin ilegal di Kalbar
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































