Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polri berhasil menggagalkan perdagangan 165 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Dalam pernyataan diterima di Jakarta pada Kamis, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan kegiatan operasi penindakan itu dilakukan setelah patroli siber mengolah informasi adanya indikasi akan terjadi jual beli sisik trenggiling di sekitar bandara Soekarno-Hatta, dengan penelusuran lanjutan menemukan perpindahan beberapa kali lokasi rencana transaksi tumbuhan dan satwa liar (TSL) tersebut.
"Saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut, termasuk mengejar TO yang sempat melarikan diri guna membongkar jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Kita berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri sehingga kita dapat ambil keterangan dan yang bersangkutan juga dapat memverifikasi perannya dalam kasus ini," kata Januanto.
"Dalam 6 bulan terakhir kasus perdagangan trenggililing ini merupakan yang ke-4 setelah penangkapan di Kisaran, Tembilanan dan terakhir pada Maret kemarin di Tanjung Balai. Mengindikasikan pasar sisik ini terus berkembang dan terjadi pergeseran dari wilayah Sumatera ke wilayah Jawa," tambahnya.
Tim gabungan Ditjen Gakkum Kemenhut bersama Polri berhasil menyergap pelaku pertama RJ di Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti sisik Trenggiling seberat 1,49 kilogram.
Setelah diamankan, tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada RJ dan diketahui lokasi TO kedua, selanjutnya Tim Gabungan melakukan penelusuran dan ditemukan kurang lebih 163,5 kilogram sisik Trenggiling di salah satu rumah TO kedua yang berada di Kabupaten Tangerang. Namun, TO tersebut telah melarikan diri setelah RJ ditangkap.
Saat ini tersangka RJ diamankan di Rumah Tahanan Salemba dan diancam pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu “menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dia terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV Rp200 juta dan paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.
Terkait hal itu, Januanto menginstruksikan semua jajaran Gakkum Kehutanan memperketat pengawasan di perbatasan negara dan pintu keluar karena hilangnya satwa trenggiling ini akan mempengaruhi rantai makanan di habitat alami. Selain itu terdapat pula risiko pemanfaatan sisik untuk bahan baku narkotika.
"Oleh karenanya, kami menghimbau agar masyarakat juga mengawasi kegiatan perburuan dan perdagangan TSL dengan melaporkan ke sistem pengaduan kementerian kehutanan," demikian Januanto.
Baca juga: Kemenhut ungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi di Papua Tengah
Baca juga: Kemenhut RI bentuk tim khusus cegah perdagangan TSL dilindungi
Baca juga: Kemenhut gagalkan perdagangan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025