Kemenhut amankan ratusan burung dilindungi dari perdagangan di Banten

3 hours ago 1
Dalam penanganan kasus ini kami akan terus mendalami kepada pelaku terhadap alur peredaran satwa liar dilindungi ini, sehingga dapat membongkar jaringan peredaran satwa liar dilindungi secara ilegal dari hulu sampai hilir

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengamankan 162 burung liar dilindungi dari tangan pedagang satwa ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, sebagai bagian dari Operasi Thunder 2025.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis menjelaskan Ditjen Gakkum dan Korwas PPNS Bareskrim Polri menggelar Rangkaian Operasi Thunder 2025 yang berhasil mengamankan ratusan burung dilindungi secara ilegal dalam keadaan hidup dari tersangka berinisial AA.

AA merupakan pengedar burung dilindungi ilegal di Kios Rumah Hewan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Selain mengedarkan secara langsung di toko tersebut, AA juga memperdagangkan satwa dilindungi tersebut melalui media sosial.

"Dalam penanganan kasus ini kami akan terus mendalami kepada pelaku terhadap alur peredaran satwa liar dilindungi ini, sehingga dapat membongkar jaringan peredaran satwa liar dilindungi secara ilegal dari hulu sampai hilir," kata Rudianto.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Ditjen Gakkum Kehutanan tentang adanya perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal di Rangkasbitung.

Baca juga: Kemenhut amankan ratusan satwa liar diselundupkan di Tanjung Perak

Dalam operasi tersebut, kata dia, berhasil diamankan sembilan jenis burung dilindungi dengan total 162 ekor dalam keadaan hidup, antara lain satu ekor Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis) sebanyak 140 ekor, Elang Bondol (Haliastur indus) satu ekor, Elang Tikus (Elanus caeruleus) enam ekor, dan Jalak Putih-Sayap Hitam (Acridotheres melanopterus) satu ekor.

Diamankan pula satu ekor Luntur Sumatera (Apalharpactes mackloti), Nuri Kelam (Pseudeos fuscata) satu ekor, Takur Api (Psilopogon pyrolophus) delapan ekor, dan Takur Warna-Warni (Psilopogon mystacophanos) tiga ekor.

Rudianto mengatakan satwa-satwa burung dilindungi tersebut disinyalir berasal dari tangkapan alam di wilayah Sumatera, yang kemudian dikirim dan ditampung oleh tersangka untuk kemudian diperdagangkan di wilayah Pulau Jawa, dari Banten hingga ke Jawa Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AA dan saksi-saksi, penyidik Gakkum Kehutanan menetapkan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan serta dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta. AA terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Kemenhut gagalkan perdagangan ratusan serangga liar dilindungi

Selain melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), kegiatan itu juga mendukung implementasi Operasi Thunder Tahun 2025 yang bertujuan untuk membongkar jaringan kejahatan peredaran satwa liar dan hasil hutan ilegal di tingkat global.

"Kami juga akan bekerja sama dengan PPATK dalam hal penelusuran dugaan adanya tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Dalam pernyataan serupa Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyampaikan Operasi Thunder 2025 merupakan salah satu bentuk kerja sama antar lembaga penegak hukum.

Dia juga mengapresiasi dukungan masyarakat sebagai pengawas secara sukarela yang peduli terhadap kelestarian satwa-satwa dilindungi yang dimiliki Indonesia.

"Kementerian Kehutanan berkomitmen akan terus memberantas kejahatan pidana kehutanan termasuk kejahatan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi, sebagai bentuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia," katanya.

Baca juga: Gakkum Kemenhut amankan pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jateng

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |