Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap 34 unit bus di rest area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama libur Idul Adha 2025.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Rudi Irawan mengatakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan orang di Tol Jagorawi sebagai wujud komitmen pihaknya dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan risiko kecelakaan pada angkutan orang atau bus.
"Inspeksi keselamatan atau ramp check meliputi pemeriksaan dokumen administrasi seperti kartu pengawasan (KPS), dokumen lulus uji kendaraan (KIR/BLU-e), STNK dan SIM," kata Rudi dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan lainnya seperti pengecekan kondisi wiper, lampu, ban, hingga ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) dan pemecah kaca di dalam bus untuk kondisi darurat.
Selama dua hari yakni 7-8 Juni pelaksanaan inspeksi keselamatan itu, kata Rudi, Ditjen Hubdat telah memeriksa 34 kendaraan yang terdiri dari 31 bus pariwisata, dua bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan satu bus pribadi.
Rudi mengatakan dari pelaksanaan kegiatan ramp check selama dua hari tercatat 13 kendaraan atau 38 persen melakukan pelanggaran.
“Jumlah kendaraan yang diperiksa total 34 bus, yang tidak melanggar sebanyak 21 bus atau sekitar 62 persen, sedangkan yang melanggar ada 13 bus atau 38 persen. Dari 13 bus yang ditindak ini terdapat 16 pelanggaran,” ucap Rudi.
Pelanggaran yang dilakukan 13 bus tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi syarat keselamatan seperti dokumen uji kendaraan (KIR) dan dokumen kartu pengawasan (KPS).
Rudi menjelaskan pelanggaran didominasi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan KPS sebanyak tujuh pelanggaran atau sekitar 44 persen.
Adapun sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya dua bus mempunyai KIR tapi masa berlakunya sudah habis, satu bus tidak punya KIR, dan dua kendaraan mempunyai KIR palsu.
"Lalu tiga kendaraan mempunyai KPS sudah kedaluwarsa, tujuh kendaraan tidak punya KPS, dan satu bus menggunakan KPS palsu,” jelas Rudi.
Rudi menerangkan dari hasil analisis angkutan orang yang ditindak selama dua hari, tercatat empat kendaraan yang melakukan lebih dari satu pelanggaran.
“Dari 13 unit bus yang ditindak terdapat empat bus yang lebih dari satu jenis pelanggaran dan sembilan bus lainnya melakukan satu jenis pelanggaran,” terang Rudi.
Pada kegiatan uji kelaikan hari kedua, Ditjen Hubdat juga mencopot klakson telolet pada empat bus yang diperiksa karena tidak sesuai aturan. Langkah tersebut dilakukan karena pemasangan klakson yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu lalu lintas.
Ditjen Hubdat turut menyediakan bus pengganti bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan saat proses uji kelaikan.
"Bus pengganti dapat digunakan oleh penumpang secara gratis, sebagai upaya perlindungan agar penumpang bisa melanjutkan perjalanan dengan aman," kata Rudi.
Baca juga: Kemenhub periksa kelaikan 158 unit angkutan selama libur panjang
Baca juga: Kemenhub siapkan bus pengganti saat pelaksanaan uji kelaikan
Baca juga: Kemenhub sinergi dengan swasta perkuat layanan uji emisi
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025