Kemenham Lampung dorong pelayanan publik tanpa diskriminasi

5 days ago 9

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Lampung mendorong pelayanan publik di daerah setempat tanpa diskriminasi.

"Sebagai fondasi pelayanan publik, perlindungan HAM telah dijamin kuat oleh konstitusi," kata Kabid Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenham Lampung, Raden Roro Artati, pada Sosialisasi Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Masyarakat, di Bandarlampung, Rabu.

Kegiatan bertajuk "Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia" , menyasar seratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Lampung.

Ia menjelaskan pelayanan publik berbasis HAM memiliki indikator utama yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara, antara lain, yakni keadilan dan non-diskriminasi.

Kemudian, tak membedakan latar belakang suku, agama, gender, hingga kondisi ekonomi.

Lalu, transparansi, yakni proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.Melayani dengan ramah, cepat, dan profesional tanpa merendahkan pengguna layanan.

Kegiatan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menanamkan pemahaman mendalam kepada masyarakat bahwa pemenuhan HAM bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak dalam tata kelola pemerintahan.

"Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat sejak lahir. Di Indonesia, nilai ini dijamin dalam UUD 1945 dan diperkuat oleh UU Nomor 39 Tahun 1999," ujar Artati.

Artati menekankan bahwa aparatur sipil harus menjadi garda terdepan dalam melindungi hak masyarakat. Dengan mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam pelayanan, pemerintah tidak hanya meningkatkan kualitas layanan secara teknis, tetapi juga membangun integritas sistem.

"Dengan pelayanan yang berorientasi HAM, kita membangun kepercayaan masyarakat dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih berkeadilan," tambahnya.

Ia juga mengharapkan para mahasiswa sebagai agen perubahan dapat mengawal praktik pelayanan publik di lapangan agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |