Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj memastikan sistem pembagian kuota haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berbasis daftar tunggu calon jamaah haji pada suatu provinsi.
“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah dapat menjadi lebih seragam,” ujar Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu.
Pada penyelenggaraan haji tahun depan, lanjutnya, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, dengan rincian 203.320 haji reguler (92 persen) dan 17.680 haji khusus (8 persen).
Jumlah tersebut sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga: Istana jelaskan alur penetapan kuota haji untuk Indonesia dari Saudi
Wamen Dahnil mengatakan penerapan sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah pendaftar haji pada masing-masing wilayah.
Sistem ini dinilai lebih adil, kata dia, karena menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah.
Selain itu kebijakan tersebut, menurutnya, juga berdampak langsung pada keadilan nilai manfaat dana setoran haji, karena setiap orang akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses nilai manfaat tersebut.
“Sebagai contoh, berdasarkan data per 16 September 2025, Provinsi Aceh dengan 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420 akan memperoleh kuota sebanyak 5.426 orang,” kata Wamen Dahnil.
Ia menjelaskan melalui skema perhitungan tersebut terdapat 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan perpendekan masa tunggu, sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang berdampak pada penambahan waktu tunggu.
Baca juga: BPH RI pastikan Aceh mendapatkan tambahan kuota haji untuk 2026
“Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diperbarui pada tahun keempat,” kata Wamen Dahnil.
Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multi-years yang mulai diterapkan dalam layanan penyelenggaraan haji, termasuk transportasi udara.
Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.
Melalui sistem pembagian kuota ini, Wamen Dahnil berharap setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
Baca juga: BP Haji: Kuota petugas haji daerah tak dihapus, hanya dikurangi
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































