Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meningkatkan target penerima tunjangan khusus bagi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dan wilayah bencana pada tahun 2026 dari 57.683 guru menjadi 65.871 guru.
“Peningkatan target ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperluas jangkauan perlindungan dan dukungan kepada guru yang mengabdi di wilayah dengan tingkat kesulitan geografis maupun kondisi kedaruratan. Negara harus hadir memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak,” kata Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani di Jakarta pada Rabu.
Pihaknya berharap kesejahteraan guru yang semakin terjamin dapat membuat para pendidik lebih fokus dalam menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pihaknya pun memastikan penyaluran aneka tunjangan bagi guru ASN Daerah (ASND) dan Non-ASN pada tahun anggaran 2025 telah terealisasi 100 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian ini, kata Nunuk, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak guru secara tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.
Ia mengatakan keberhasilan realisasi penuh tersebut tidak terlepas dari penguatan tata kelola penyaluran berbasis sistem digital, pemutakhiran data secara berkala, serta koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Ahamdulillah penyaluran tunjangan guru tahun 2025 telah mencapai 100 persen dari rencana yang ditetapkan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh hak guru dapat diterima secara utuh, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nunuk.
Adapun jenis tunjangan yang disalurkan kepada guru ASN dan Non-ASN meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai regulasi, Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta wilayah dengan kondisi khusus, Dana Tambahan Penghasilan (DTP) bagi guru ASN Daerah sebagai bentuk dukungan peningkatan kesejahteraan sesuai kebijakan pemerintah.
Nunuk menegaskan kebijakan tunjangan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan, namun juga memperkuat profesionalisme dan motivasi guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan tata kelola penyaluran tunjangan melalui integrasi sistem data, penguatan mekanisme verifikasi dan validasi, serta pengawasan berlapis guna menjamin akuntabilitas. Pemerintah juga memastikan tidak terdapat potongan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses penyaluran.
Baca juga: Mendikdasmen paparkan rencana kerja kejar pemulihan pascabencana
Baca juga: Mendikdasmen kejar realisasi PKS revitalisasi sekolah pascabencana
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































