Kemendes: Setiap tahap pendataan Indeks Desa harus libatkan pendamping

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes) mengingatkan seluruh pemerintah desa ataupun pemerintah daerah bahwa setiap tahapan dalam pendataan, verifikasi, hingga validasi Indeks Desa 2025 harus melibatkan pendamping desa.

"Pada setiap proses pendataan maupun verifikasi dan validasi, ini semuanya harus melibatkan teman-teman pendamping," kata Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kemendes PDT Dwi Rudi Hartoyo dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Pengukuran dan Pelaksanaan Indeks Desa Tahun 2025, seperti diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pelibatan tenaga pendamping desa itu bernilai penting untuk membantu pemerintah desa atau pemerintah daerah setempat yang mengalami kendala selama pendataan Indeks Desa Tahun 2025.

Rudi mengatakan Kementerian Desa memfasilitasi Helpdesk atau fasilitas layanan teknis bagi para pendamping desa. Dengan Helpdesk itu, pendamping desa dapat melaporkan dan berkonsultasi kepada Kementerian Desa terkait permasalahan desa yang didampinginya selama pendataan Indeks Desa 2025.

Baca juga: Mendes: Indeks Desa berperan penting sukseskan program bangun desa

Sebelumnya, Rudi telah menyampaikan bahwa Kemendes menargetkan pendataan Indeks Desa Tahun 2025 dapat rampung pada 30 Juni mendatang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.

"Jadi, batas waktu terakhir pendataan Indeks Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9, itu kita sepakati pada tanggal 30 Juni 2025," kata dia.

Sejalan dengan pencapaian target itu, Kemendes PDT pun telah menyiapkan surat terkait dengan percepatan pendataan Indeks Desa Tahun 2025.

"Saya ingatkan sekali lagi bahwa sebentar lagi akan turun surat Dirjen terkait dengan percepatan supaya kita melakukan pendataan Indeks Desa tepat waktu," kata dia.

Baca juga: Wamendes: Data tunggal akurat bisa percepat pengentasan kemiskinan

Ia pun menyampaikan pada 30 Juni mendatang diharapkan Indeks Desa yang telah didata benar-benar sudah melalui verifikasi dan validasi di tingkat provinsi.

Diketahui, pendataan Indeks Desa Tahun 2025 merupakan pendataan yang pertama kali dilakukan, sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.

Indeks Desa adalah produk kolaborasi dari kementerian/lembaga dan penyatuan dari indeks-indeks yang sebelumnya pernah ada, seperti Indeks Desa Membangun. Fungsi Indeks Desa di antaranya adalah untuk mengevaluasi perkembangan status kemandirian desa di Indonesia.

Baca juga: Bappenas sebut Indeks Desa mulai diterapkan tahun 2025

Baca juga: Kemendes: Indeks Desa bisa bantu atasi tantangan dalam bangun desa

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |