Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa humaniora terjadi di Tanah Air di sepanjang Jumat (7/3), diantaranya hukum makan sahur saat Adzan Subuh berkumandang, apakah puasanya sah? hingga Universitas Indonesia putuskan disertasi Bahlil perlu perbaikan
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca.
Hukum makan sahur saat Adzan Subuh berkumandang, apakah puasanya sah?
Waktu sahur merupakan momen penting bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Sahur tidak hanya memberikan energi untuk menjalani puasa seharian, tetapi juga menjadi salah satu sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Namun, dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan mengenai batas waktu sahur, terutama ketika adzan Subuh sudah berkumandang. Sebagian orang mungkin masih mengonsumsi makanan atau minuman saat adzan Subuh mulai terdengar, baik karena tidak sengaja maupun karena keyakinan tertentu.
Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai apakah makan dan minum di waktu tersebut masih diperbolehkan atau sudah dianggap membatalkan puasa. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum Islam terkait hal ini agar ibadah puasa dapat dijalankan dengan benar.
Selengkapnya baca di sini
Syarat sah puasa yang harus dipenuhi agar ibadah diterima
Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga ibadah yang memiliki aturan dan ketentuan tertentu agar diterima di sisi Allah SWT. Setiap Muslim yang menjalankan puasa wajib memahami syarat-syarat sahnya agar ibadah yang dilakukan tidak sia-sia.
Syarat sah puasa ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kesiapan individu hingga ketentuan waktu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Tanpa memenuhi syarat-syarat ini, ibadah puasa bisa dianggap tidak sah atau tidak diterima. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui dan memahami ketentuan ini sebelum menjalankan puasa, terutama di bulan Ramadhan.
Selengkapnya baca di sini
Baznas RI tetapkan zakat fitrah Jabodetabek 2025 senilai Rp47 ribu
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu Muslim sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kilogram beras premium per jiwa untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Jumat, menyampaikan selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari," katanya.
Selengkapnya baca di sini
Universitas Indonesia putuskan disertasi Bahlil perlu perbaikan
Universitas Indonesia (UI) memutuskan disertasi mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia perlu perbaikan.
"Terkait dengan mahasiswa bersangkutan, sebagaimana yang disampaikan oleh Rektor UI Heri Hermansyah, adalah diminta perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang akan ditentukan oleh Pak Rektor dan Pak Bahlil," kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Arie menegaskan, UI saat ini masih belum memutuskan apakah perbaikan disertasi tersebut perlu dilakukan secara keseluruhan atau sebagian.
Selengkapnya baca di sini
UI lakukan pembinaan terhadap pihak terlibat kasus disertasi Bahlil
Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dengan kasus disertasi mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia.
"Di pertemuan pada empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait, sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan secara proporsional," kata Rektor UI Heri Hermansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dengan memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik, lanjut Heri, pembinaan tersebut dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada civitas akademik, juga peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025