Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita humaniora kemarin yang masih menarik untuk dibaca, mulai dari ASN, TNI/Polri, hingga pegawai BUMN tak berhak dapat bansos hingga PBNU berikan keterangan jika diminta KPK untuk usut korupsi kuota haji.
1. Mensos ungkap 600 ribu rekening bermasalah bisa terima bansos lagi
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkap alasan sekitar 600 ribu rekening diduga bermasalah masih diberi kesempatan menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial kembali bila menyelesaikan proses verifikasi dan pemutakhiran data.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
2. Kemensos: ASN, TNI/Polri, hingga pegawai BUMN tak berhak dapat bansos
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, maupun pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos).
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
3. Kemensos: Penyaluran bansos lewat PT Pos kini hanya untuk daerah 3T
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui PT Pos Indonesia saat ini difokuskan hanya untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
4. PBNU berikan keterangan jika diminta KPK untuk usut korupsi kuota haji
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pihaknya siap memberikan keterangan apabila diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
5. Tujuh jenazah korban kecelakaan maut di Bromo dimakamkan di Jember
Tujuh dari delapan jenazah korban kecelakaan maut di Jalan Raya Bromo, Kabupaten Probolinggo, yang merupakan rombongan keluarga tenaga kesehatan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember dimakamkan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (14/9) malam.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.