Kejati Papua dorong pendirian Kejari tujuh kabupaten Papua Pegunungan

2 hours ago 1

Wamena (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mendorong pendirian Kejaksaan Negeri (Kejari) di tujuh kabupaten di Papua Pegunungan guna mengoptimalkan pelayanan hukum di daerah tersebut.

Kejati Papua melakukan penandatanganan komitmen bersama penyiapan dan penyerahan tanah hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tujuh kabupaten ke Kejati Papua untuk pendirian Kejari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin dalam keterangan tertulis di Wamena, Kamis mengatakan di wilayah Papua Pegunungan baru ada satu Kejari Jayawijaya maka perlu penambahan di tujuh kabupaten lain untuk mengoptimalkan supremasi hukum di daerah setempat.

“Papua Pegunungan baru ada satu Kejari, padahal daerah ini memiliki delapan kabupaten sehingga untuk mengoptimalkan pelayanan hukum maka perlu penambahan Kejari di tujuh kabupaten lain. Dan penandatanganan kerja sama ini untuk hibah tanah dari pemerintah daerah baik provinsi maupun tujuh kabupaten lain untuk mendirikan Kejari,” katanya.

Menurut dia, pendirian Kejari di tujuh kabupaten lain sangat diperlukan karena pada saat pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2024, pengawasan terhadap proses hukum Pilkada mengalami kesulitan hanya dilakukan oleh satu Kejari.

“Berkaca dari dinamika itu maka kami perlu mendirikan Kejari baru di tujuh kabupaten di wilayah Papua Pegunungan sehingga pengawasan terhadap proses hukum dapat berjalan secara maksimal,” ujarnya.

Dia menjelaskan selain tanah hibah, penandatanganan kerja sama ini juga untuk pengawalan dana desa karena di wilayah Papua Pegunungan masih banyak kepala kampung (desa) belum paham mengenai tata pengelolaan administrasi keuangan.

“Kami dari kejaksaan menciptakan satu aplikasi yang dapat di upload (kirim) data-data soal bagaimana pengelolaan keuangannya, sejauh mana mereka melakukan penyerapan anggaran, pertanggungjawabannya seperti apa. Dengan demikian kami dapat membantu kepala kampung itu supaya tidak terjebak dalam penyelewengan dana desa,” katanya.

Dia menambahkan dalam penandatanganan kerja sama itu juga pihaknya mendorong percepatan pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

“Kopdes Merah Putih merupakan salah satu penggerak roda perekonomian karena melibatkan masyarakat secara luas dengan mampu mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Papua Pegunungan. Program ini sangat baik maka kami harus dukung supaya berkembang baik di seluruh wilayah Papua Pegunungan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, dalam rangka transformasi penegakan hukum maka kejaksaan tidak semata-mata memberikan hukuman seberat-beratnya, karena sesuai dengan berlakukan hukum pidana yang baru pada 1 Januari 2026.

“Hukum pidana yang baru ada alternatif hukuman di antaranya bisa bekerja sosial atau pelatihan kerja dalam jangka waktu tertentu seperti membantu administrasi kelurahan, tempat keagamaan, yayasan sosial lainnya. Pidana itu untuk ancaman terakhir tetapi ada kriteria-kriteria yakni tindak pidana yang diancam di bawah lima tahun, tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” katanya.

Saat ini baru ada Kejari Jayawijaya yang pelayanan hukumnya meliputi tujuh kabupaten di Papua Pegunungan yakni Lanny Jaya, Nduga, Yahukimo, Yalimo, Pegunungan Bintang, Tolikara dan Mamberamo Tengah.

Baca juga: Kejati Papua terima pengembalian Rp10 miliar terkait kasus PON XX

Baca juga: Kejati Papua tahan empat TSK pembangunan arena aerosport di Timika

Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |