- Senin, 9 Desember 2024 17:38 WIB
ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang tersangka setelah membongkar dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya. Kedua tersangka tersebut memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir di lingkungan PD Pasar Surya terhadap pengelola parkir dengan tidak prosedural yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp725.443.762. (Hanif Nasrullah/Andi Bagasela/Farah Khadija)
Komentar
Berita Terkait
Buron kasus korupsi Kejati Kalbar ditangkap di Demak
- 6 Desember 2024
KPK pamerkan barang rampasan kasus korupsi di Gedung Merah Putih
- 6 Desember 2024
Video Terkait
Tom Lembong jadi tersangka kasus korupsi impor gula
- 29 Oktober 2024
Suap di balik vonis bebas Ronald Tannur, tiga hakim ditangkap
- 24 Oktober 2024
Terbukti korupsi, Sekda Kota Kendari divonis satu tahun
- 21 Oktober 2024
Kasus korupsi prasarana LRT, Kejati Sumsel tambah satu tersangka baru
- 26 September 2024
Tersangkut korupsi, mantan Gubernur Malut divonis 8 tahun penjara
- 26 September 2024
Tiga mantan petinggi BUMN Karya jadi tersangka korupsi LRT
- 20 September 2024
Ketua KONI Sumsel divonis 1 tahun penjara kasus korupsi dana hibah
- 10 September 2024
Dua kasus bank nasional rugikan negara Rp10,6 miliar
- 4 September 2024
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.