Kejari Batam: Tuntutan mati terdakwa sabu 2 ton sesuai undang-undang

1 day ago 4
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,”

Batam (ANTARA) - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Kepulauan Riau Priandi Firdaus menyebut tuntut mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan Kapal Sea Dragon sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dia menekankan bahwa penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa dengan tuntutan pidana mati. Keenam terdakwa itu terdiri atas, dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Pasal yang didakwakan yakni primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, fakta yang terbukti dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa sesuai dakwaan primer yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2).

“Bahwa terhadap tuntutan semua terdakwa telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang,” ujarnya.

Kejari Batam juga mencermati upaya pembelaan yang dilakukan oleh keluarga salah satu terdakwa. Namun, putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kejaksaan tidak serta merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Priandi.

Berdasarkan hasil penyidikan dan dibuktikan di persidangan, terdakwa Fadi Ramadhan bersama tiga terdakwa WNI lainnya berangkat dari Medan menuju Thailand pada tanggal 1 Mei 2025 menggunakan pesawat Air Asia.

Setibanya di Thailand, keempat terdakwa asal Medan itu bertemu dengan dua terdakwa lainnya yang berasal dari Thailand. Lalu pada tanggal 13 Mei, para terdakwa berangkat menuju kapal Sea Dragon yang berada di tengah perairan menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon.

Pada tanggal 14 Mei 2025, Fandi menerima upah sebelum berangkat mengambil barang bukti 67 kardus berisi sabu 1.995.130 gram (hampir 2 ton) yakni sebesar Rp8.244.250,00. Uang tersebut ditransfer oleh Daniel Hotman Sumanung yang bukti transfernya terlampir.

Kemudian keenam terdakwa itu berlayar menuju Phuket sesuai koordinat yang diberikan Mr. Tan alias Jacky. Disampaikan juga oleh Mr. Tan bawa muatan yang diangkut bukan minyak.

Kemudian tanggal 18 Mei, Kapal Sea Dragon melintas Phuket. Pada dini hari terdakwa Weerapat Phongwan memberi kode lampu. Kemudian kapal ikan berbendera Thailand dengan 4 ABK bersandar ke kapal Sea Dragon menyerahkan 67 kardus berisi narkotika jenis sabu.

Keenam terdakwa menerima kardus-kardus tersebut tanpa memeriksa isinya, secara estafet menyimpan 67 kardus tersebut di atas kapal Sea Dragon dengan rincian 31 kardus diletakkan pada tempat penyimpanan barang di bagian haluan kapal, sedangkan 36 kardus disimpan pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal.

"Terdakwa sebagai ABK tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut bukan di dermaga sebagaimana mestinya," ujar Priandi.

Berdasarkan fakta persidangan, kapal tersebut berbendera Thailand kemudian belayar hendak menuju Philipina. Namun diperjalanan bendera kapal itu dilepas dan tidak dipasang lagi. Fandi yang ditugaskan nahkoda kapal untuk melepaskan bendera tersebut.

Pada tanggal 21 Mei 2025, Tim Patroli BNN RI dan Bea Cukai mencurigai kapal tersebut saat melintas dekat perairan Karimun. Lalu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal, yang menyebutkan kapal bermuatan minyak. Tetapi kru kapal tidak bisa menjawab kenapa muatan kapal bukan minyak tapi berisi 67 dus yang diangkut tadi.

Hasil penggeledahan petugas, 67 dus yang dibawa kapal Sea Dragon itu berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh china dengan merk Guanyinwang warga hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram, yang hasil pengujian alat tes narkoba positif mengandung metamfetamin (sabu).

Saat ini perkara sedang pembuktian di persidangan, pada Senin (23/2) dilanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembelaan para terdakwa.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |