Kejagung ungkap telah geledah lebih dari lima titik terkait kasus POME

19 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah lebih dari lima titik lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME (Palm Oil Mill Effluent).

“Ada penggeledahan lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Dia menyebut, lima titik lokasi tersebut diantaranya di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Jakarta Timur, dan beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.

“Saya tidak hafal detailnya (lokasi penggeledahan), tapi yang jelas lebih dari lima titik,” katanya.

Adapun terkait kerugian negara akibat kasus ini, Anang mengatakan bahwa saat ini dalam proses penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Kejagung benarkan geledah kantor Bea Cukai terkait korupsi POME

Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada puluhan saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Namun, ia tidak bisa mengungkapkan secara detail duduk perkara kasus korupsi ini lantaran masih dalam proses penyidikan.

“Ini, ‘kan, masih tahap penyidikan. Tidak bisa kita terlalu terbuka. Ada yang sifatnya masih tertutup dan tujuannya bukan karena kita tidak mau terbuka, tapi ini tahap strategi dari penyidik juga. Kalau semua terbuka, ‘kan, nanti langkah apa yang jadi target ketahuan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung membenarkan bahwa penyidik pada Jampidsus menggeledah kantor Bea Cukai terkait kasus dugaan korupsi ekspor POME pada Rabu (22/10).

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Anang.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |