Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan dokumen dari penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak (OTM), Cilegon, Banten, yang diduga menjadi tempat blending RON terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.
"Penyidik berhasil membawa, menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Selain dokumen, lanjutnya, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa dua unit ponsel yang isinya akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitan dengan perkara ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan PT OTM yang merupakan milik dua tersangka dalam kasus ini, yaitu milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan milik tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, masih beroperasi.
"Ya, masih ada aktivitas di sana. Kemarin kami melihat ada pegawainya," ucapnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah menelusuri peran dari PT OTM selaku pihak terminal atau storage yang menampung minyak hasil impor.
"Karena bisa kami sampaikan bahwa PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending, karena itu adalah hanya tempat penyimpanan. Bahwa apakah nanti ada seperti blending dari RON ke RON, itu akan terus didalami," ucapnya.
Diketahui, pada Kamis (27/2), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten.
Adapun keterlibatan PT OTM terungkap dalam konferensi pers penetapan dua orang tersangka baru, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, pada Rabu (26/2).
Baca juga: Keliru menyederhanakan istilah dalam kasus korupsi minyak mentah
Baca juga: Kejagung geledah PT OTM yang diduga jadi lokasi "blending" BBM
Baca juga: Kejagung ungkap modus "blending" kasus tata kelola minyak mentah
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa dua tersangka tersebut dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) berjenis RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga BBM berjenis RON 92, sehingga mengakibatkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.
Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax).
Proses blending tersebut, kata Qohar, dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Lalu, BBM hasil blending tersebut dijual seharga BBM RON 92 (pertamax).
"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga," ujar Qohar.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025