Kejagung resmi terima pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Imipas

2 weeks ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Hal tersebut ditandai dengan serah terima rupbasan tahap pertama dan penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua institusi tersebut yang digelar di Rupbasan Jakarta Timur, Jakarta Timur, Rabu.

Baca juga: Kemenkumham akan limpahkan kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono, mengatakan peralihan ini merupakan implementasi Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas kepada unit Kejaksaan Agung yang membidangi pemulihan aset, yakni Badan Pemulihan Aset (BPA).

Langkah ini pun menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Bambang menekankan bahwa pengelolaan benda sitaan negara bukan sekadar proses administratif, melainkan juga memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum.

“Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia, mengatakan pengalihan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara yang berasal dari proses hukum.

“Dengan pengalihan ini diharapkan akan terjadi sinergi yang lebih kuat bagi Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara, mulai dari proses penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan,” katanya.

Asep mengatakan bahwa peralihan pengelolaan ini akan dilaksanakan secara bertahap.

Adapun serah terima lima rupbasan di Jakarta yang dilaksanakan secara resmi pada hari ini, menandai dimulainya peralihan rupbasan di seluruh Indonesia dari Kementerian Imipas kepada Kejaksaan.

“Semoga proses transisi dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: KPK dan OPDAT berbagi pengetahuan soal pengelolaan barang sitaan

Baca juga: Anggota DPR: Rupbasan Cawang dapat menjaga nilai barang sitaan KPK

Baca juga: Ombudsman RI temukan persoalan terkait pengelolaan barang bukti

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |