Kejagung: Penggeledahan di kasus minyak mentah dilaksanakan sesuai SOP

10 hours ago 4
Untuk berbagai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di berbagai tempat, kami sudah sampaikan barang-barang apa saja yang sudah disita. Namun, terkait dengan apa muatannya, apa isinya, itu sangat betul dijaga secara rahasia dan bagaimana pengola

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018—2023 dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar sebagai respons adanya video di media sosial yang menyebutkan bahwa catatan hasil sitaan di rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid bocor ke publik.

“Untuk berbagai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di berbagai tempat, kami sudah sampaikan barang-barang apa saja yang sudah disita. Namun, terkait dengan apa muatannya, apa isinya, itu sangat betul dijaga secara rahasia dan bagaimana pengolahannya dilakukan melalui SOP tertentu,” kata Harli dalam video yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu malam.

Sama seperti penggeledahan, lanjut dia, proses pemeriksaan saksi maupun tersangka oleh penyidik pun juga dilakukan berdasarkan SOP.

“Semua proses, baik penggeledahan maupun pemeriksaan, itu ada SOP yang sudah ditentukan. Bahwa selama dalam proses pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka, berita-berita acara pemeriksaan itu ada pada penyidik yang sudah diberikan surat perintah penyidikan,” ucapnya.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa catatan hasil sitaan tersebut bocor ke publik, adalah narasi yang salah.

Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

beberapa tempat, di antaranya dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.

Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan ayah dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Lalu, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti ponsel dan CCTV.

Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dalam perkara ini.

Adapun Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga: Kejagung imbau warga tak tinggalkan Pertamina usai rapat tertutup DPR

Baca juga: Pertamina: Kejagung jamin tak segel aset untuk kelancaran operasional

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |