Kejagung: Pengalihan rupbasan ditargetkan selesai sebelum November

2 weeks ago 7

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengatakan bahwa target pengalihan pengelolaan rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke kejaksaan selesai sebelum November 2025.

"Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024, pengalihan pengelolaan rupbasan ke kejaksaan diamanatkan targetnya sebelum November 2025," kata Kepala Penyelesaian Aset BPA Kejaksaan Agung Emilwan Ridwan di Gedung Rupbasan Jakarta Timur, Jakarta Timur, Rabu.

Emilwan menyebutkan terdapat 64 rupbasan di seluruh Indonesia yang akan diserahterimakan dari Kementerian Imipas ke kejaksaan.

Pada peralihan tahap pertama yang dilaksanakan pada hari Rabu ini, kata dia, terdapat lima rupbasan yang mulai diserahterimakan, yaitu rupbasan yang berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

"Pengalihan rupbasan sisanya akan dilaksanakan secara bertahap. Jadi, sebelum November 2025 sudah rampung semua peralihan sumber daya manusianya, pengelolaannya, perlengkapannya, serta aset," katanya.

Baca juga: BPA Kejagung pulihkan aset Rp304 miliar dalam periode 100 hari kerja

Baca juga: Kejagung telah pulihkan aset negara sebesar Rp1,273 triliun

Pada hari Rabu ini Kejaksaan Agung secara resmi menerima pengalihan pengelolaan rupbasan dari Kementeri Imipas melalui penandatanganan kesepakatan bersama.

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono mengatakan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Bambang juga menekankan bahwa pengelolaan benda sitaan negara bukan sekadar proses administratif, melainkan juga memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum.

"Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia mengatakan bahwa pengalihan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara yang berasal dari proses hukum.

Dengan pengalihan ini, dia berharap akan terjadi sinergi yang lebih kuat bagi kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara, mulai dari penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |