Serang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyatakan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp800 juta yang menjerat seorang istri anggota polisi berinisial DV telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Jumat, mengatakan tersangka DV beserta barang bukti telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Polda Banten sedang menangani laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Tersangka DV telah kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Maruli dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Lagawa Polresta Serang Kota.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial AM yang mengaku menjadi korban penipuan oleh tersangka dengan total kerugian mencapai Rp800 juta.
Baca juga: Polisi telusuri kasus pengemudi mobil acungkan pisau di Jaksel
Meski demikian, Maruli menjelaskan bahwa kasus tersebut berkembang menjadi dua perkara berbeda. Di Polresta Serang Kota, pihak DV melalui kuasa hukumnya, Jatmiko, melaporkan balik AM atas dugaan penghinaan (Pasal 315 KUHP lama) yang terjadi pada Agustus 2025.
"Laporan tersebut bermula dari perdebatan panas antara AM dan kuasa hukum DV. Karena upaya mediasi ditolak oleh pelapor, penyidik akhirnya menetapkan AM sebagai tersangka pada Desember 2025," kata Maruli menjelaskan duduk perkara yang sempat viral di media sosial tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menegaskan bahwa meskipun melibatkan pihak yang sama, kedua kasus tersebut ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Polisi angkut isi toko emas di Nganjuk diduga terkait TPPU
"Ini dua kasus yang berbeda, dengan tempat, waktu, dan pihak pelapor yang berbeda. Untuk kasus penghinaan, masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," jelas Alfano.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk bekerja secara transparan. Masyarakat yang merasa keberatan dengan proses penanganan perkara dipersilakan menempuh mekanisme pengawasan internal melalui Propam atau Itwasda.
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































