Bengkalis,Riau, (ANTARA) - Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau memusnahkan 25,9 ton mangga ilegal asal Thailand hasil tangkapan Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai dengan cara dibakar dan ditimbun.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Turhadi Noerrachman memimpin pemusnahan di Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Kamis.
Dia mengatakan tangkapan mangga ini diangkut oleh KM Julia II diduga berasal dari Malaysia dan ditangkap di Perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 21 Mei.
"Ini justru adalah bentuk sinergi antara Karantina dengan Bea Cukai. Dengan pemusnahan ini, Karantina Riau sebagai garda terdepan ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi pertanian dalam negeri dari ancaman hama dan penyakit tanaman sekaligus menyelamatkan masyarakat dari potensi cemaran yang mungkin terbawa oleh mangga yang tidak terjamin kesehatannya," ujarnya.
Dikatakannya, Persyaratan pemasukan buah mangga ke dalam wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan "Phytosanitary Certificate" dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dipenuhi kepada petugas karantina.
Baca juga: Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan 9,3 ton mangga ilegal asal Thailand
Baca juga: Bea Cukai Bengkalis musnahkan 19,8 tonton buah mangga asal Malaysia
Pemasukan buah mangga tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang perkarantinaan karena buah mangga ini termasuk tempat pemasukan buah impor yang tidak ditetapkan, sehingga terhadap mangga ini dilakukan tindakan pemusnahan.
Lebih lanjut Turhadi sampaikan tindakan karantina berupa pemusnahan ini adalah bentuk tindakan tegas Badan Karantina Indonesia dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang berasal dari luar negeri yang dapat mengganggu keamanan pangan bagi masyarakat.
Berdasarkan data Penegakan Hukum Karantina Riau, sepanjang tahun 2025 total buah mangga yang dimusnahkan ada sebanyak 64,8 ton. Rinciannya 23,29 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Dumai, 15 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tembilahan, dan 25,9 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis.
Adapun ancaman pidana yang melanggar persyaratan impor sesuai Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis Agoes Widodo mengungkapkan, untuk saat ini pemilik KMP Julia II sedang ditelusuri dan ditanyakan ke Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Dumai.
"Untuk tersangka tidak ditemukan, karena saat penangkapan oleh tim kapal ditemukan dalam posisi kandas diperairan Pambang, mengenai tidak adanya tersangka karena anak buah kapal sudah melarikan diri, kecuali penangkapannya di perairan seperti yang sudah kami lakukan sebelumnya ada tersangkanya," kata Agoes
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Alfisnardo
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025