Tanjungpinang (ANTARA) - Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melepasliarkan sebanyak 1.200 burung pipit (Lonchura Sp) ke alam, tepatnya di kawasan Taman Wisata Alam Muka Kuning, Kota Batam.
"Burung pipit itu merupakan hasil penindakan Karantina Kepri," kata Kepala Karantina Kepri Herwintarti usai pelepasliaran burung pipit, di Tanjungpinang, Rabu.
Ia menjelaskan burung pipit ini masuk ke Batam melalui Pelabuhan Telaga Punggur dari Kuala Tungkal Jambi, Minggu (26/1), tanpa disertai sertifikat kesehatan (KH2) dari daerah asal.
Baca juga: Karantina Kepri sebut ekspor sarang burung walet lebih Rp32 triliun
Sesuai aturan karantina, kata dia, setiap lalu lintas komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan, harus dilaporkan kepada pejabat karantina dari daerah asal untuk dipastikan kesehatannya sebelum dilalulintaskan.
Ia juga menjelaskan burung pipit tersebut telah diperiksa kesehatannya oleh Karantina Kepri dan hasil uji laboratorium menunjukkan hasil negatif Flu Burung (Avian Influenza).
Setelah itu baru diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam untuk bersama-sama dilepasliarkan ke alam.
Baca juga: Karantina Kepri memfasilitasi ekspor ikan kerapu hidup ke Hong Kong
"Kami mendukung kearifan lokal, tetapi penting untuk mematuhi aturan demi keamanan bersama," jelas Herwintarti.
Dia menambahkan Taman Wisata Alam Muka Kuning Batam sengaja dipilih sebagai lokasi pelepasliaran burung pipit lantaran kondisi hutan yang luas dan terjaga kelestariannya, dengan jumlah pohon dan sumber makanan melimpah.
"Makanya cocok dan aman untuk pelepasliaran, dengan harapan burung pipit yang dilepaskan ini cepat beradaptasi dengan lingkungan barunya, sehingga populasinya terus meningkat," kata Herwintarti.
Baca juga: Petugas amankan dua orang bawa ratusan tanaman hias dari Malaysia
Pewarta: Ogen
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025