Kanwil Pajak Semarang sandera penunggak pajak Rp25,4 miliar

3 weeks ago 13
Sebelumnya terhadap SHB telah dilakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak,

Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak inisial SHB di Semarang.

SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451,00 atau Rp25,4 miliar.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 mengenai Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.

"Sebelumnya terhadap SHB telah dilakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Dirjen Pajak sudah kumpulkan Rp11,48 triliun dari pengemplang pajak

Sebagai informasi, penyanderaan atau gijzeling merupakan tindakan menahan sementara kebebasan penunggak pajak yang memiliki utang besar dan tidak mau bayar, sebagai upaya paksa agar mereka segera melunasi kewajiban kepada negara.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

Baca juga: Dirjen Pajak mencatat sudah ada 3,18 juta wajib pajak aktivasi Coretax

"Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajak," tutur Nurbaeti.

Dengan adanya penyanderaan itu, pihaknya berharap bisa memberikan efek jera kepada wajib pajak yang bersangkutan maupun penunggak pajak lainnnya.

"Kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapapun termasuk wajib pajak, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak." lanjutnya.

Adapun DJP tetap mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia pada kantor pelayanan pajak terdekat.

Baca juga: Mantan Dirjen Pajak KD dicegah ke luar negeri

DJP juga memastikan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.

Apabila wajib pajak memerlukan penjelasan atas ketentuan umum dan tata cara peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui layanan Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi laman www.pajak.go.id.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |