Kanwil Ditjenpas Bali tunggu juknis pemulangan napi Inggris

10 hours ago 1

Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait rencana pemulangan narapidana asal Inggris, Lindsay June Sandiford.

"Kami masih menunggu arahan pusat," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Bali, Rabu.

Ia memperkirakan saat ini prosesnya sedang dalam tahap koordinasi lintas kementerian/lembaga.

Adapun narapidana lanjut usia berusia 68 tahun itu saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung.

Senada dengan Decky, Kepala Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani juga masih menunggu arahan terkait pemulangan narapidana tersebut.

Ia menjelaskan hingga saat ini, narapidana kasus narkotika itu masih menghuni lapas yang bersebelahan dengan Lapas Kelas II-A Kerobokan yang khusus warga binaan pria.

Lindsay, narapidana dengan vonis hukuman mati, diperkirakan dalam waktu dekat akan meninggalkan Bali setelah Pemerintah Indonesia dan Inggris menandatangani kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan dua narapidana narkotika.

Baca juga: Pemerintah teken kesepakatan pulangkan dua napi narkotika ke Inggris

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra meneken kesepakatan itu bersama Menteri Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Inggris Yvette Cooper di Jakarta, Selasa (21/10).

Yusril menyebutkan kesepakatan menjadi tindak lanjut hubungan kerja sama hukum kedua negara dalam semangat kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi narapidana asing yang mengalami kondisi kesehatan memburuk dan membutuhkan perawatan yang lebih memadai di negara asalnya.

Lindsay telah menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Bali dan menderita diabetes melitus tipe dua serta hipertensi.

Selain Lindsay, ada juga satu narapidana dari Inggris, yakni Shahab Shahabadi (35 tahun) yang menghuni Lapas Kelas II-A Kembangkuning, Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan vonis pidana seumur hidup dan mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.

Baca juga: Menko Yusril tekankan prosedur formal sebelum pulangkan napi Inggris

Baca juga: Menko Yusril sebut dua napi dipulangkan ke Inggris usai rapat teknis

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |