Samarinda (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur memastikan kesediaan fasilitas rehabilitasi sosial untuk menangani anak-anak terlantar maupun yatim piatu yang membutuhkan perlindungan negara secara komprehensif, merespons kasus terkini tiga anak yatim piatu terlantar di Samarinda.
"Penanganan kasus anak terlantar dilakukan secara holistik melalui kolaborasi antarinstansi, mulai dari asesmen awal hingga rujukan ke panti yang sesuai dengan kebutuhan spesifik anak," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kaltim Doni Julfiansyah di Samarinda, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons pemerintah atas kasus tiga anak yatim piatu di kawasan Sempaja Utara yang dilaporkan mengalami kelaparan selama tiga hari sebelum akhirnya mendapat bantuan darurat pada Sabtu (7/2/2026).
Doni memaparkan bahwa dalam mekanisme penanganan, tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim melakukan identifikasi dan evaluasi awal sebelum merujuk anak yang memenuhi syarat ke panti milik pemerintah provinsi.
Baca juga: Kemendukbangga susun peta jalan penanganan spesifik anak terlantar
Panti Sosial Asuhan Anak Harapan (PSAAH) yang berlokasi di Jalan Merdeka, Samarinda disiapkan secara khusus untuk menampung dan merawat anak-anak berstatus yatim piatu agar mendapat pengasuhan layak.
Bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus akibat kekerasan seksual atau fisik serta membutuhkan terapi pemulihan trauma, pemerintah menyediakan fasilitas Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma yang terletak di Samarinda Seberang.
Sementara itu, Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) di kawasan Jalan D.I. Panjaitan difungsikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagai alternatif pembinaan di luar lembaga peradilan.
Seluruh panti rehabilitasi tersebut menjamin pemenuhan kebutuhan dasar anak binaan secara gratis, meliputi makanan bergizi, pakaian layak, perawatan kesehatan, hingga akses pendidikan formal.
Baca juga: Disdik Batam pastikan anak di rumah singgah dapat akses pendidikan
Intervensi pemerintah tidak hanya terbatas pada penyediaan tempat tinggal, tetapi juga mencakup pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan BPJS Kesehatan untuk menjamin akses layanan publik jangka panjang.
Doni memgimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kasus serupa melalui kanal resmi DP3A, Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atau relawan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) agar penanganan medis dan sosial dapat segera dilakukan oleh Tim Respon Kasus.
Baca juga: Kemensos utus tim dampingi anak 3 tahun ditelantarkan di Kotim Kalteng
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































