Kaltim cegah peredaran benih ilegal melalui pengawasan ketat

4 days ago 5

Samarinda (ANTARA) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur berhasil mencegah peredaran benih ilegal melalui pengawasan ketat dengan melibatkan banyak pihak mulai masyarakat, petani, aparat, sampai petugas tingkat provinsi, sehingga dalam dua tahun terakhir tidak ditemukan peredaran benih palsu.

"Dampak dari pengawasan ketat dan sinergi dengan banyak pihak yang didukung dengan regulasi kuat, maka sejak 2024 hingga Februari tahun ini tidak terdapat laporan kasus peredaran benih ilegal," kata Kepala UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Disbun Kaltim, Eka Rini Elvianti, di Samarinda, Kamis.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12/ 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, apabila mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label karena dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara (kurungan) selama lima tahun dan denda Rp250 juta.

Sedangkan jika mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label karena kelalaian dapat dikenakan pidana penjara 12 bulan dan denda Rp50 juta.

Regulasi tersebut sangat penting terutama dalam upaya memberikan perlindungan bagi para pengguna (petani maupun perusahaan besar) benih sawit agar mampu menghasilkan produk yang lebih berkualitas dengan produktivitas tinggi.

Terkait dengan pembangunan perkebunan berkelanjutan, terdapat pula regulasi yang mengatur tentang perbenihan agar pekebun memiliki akses lebih mudah memperoleh benih unggul, seperti Permentan Nomor 50/ 2015 yang mengatur tentang produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih tanaman perkebunan.

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkelanjutan, baik melalui perbanyakan generatif maupun vegetatif, bertujuan mendukung pengembangan tanaman perkebunan terus menerus.

"Ada pula Kepmentan Nomor 4/2025, Perda Kaltim Nomor 7/2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, serta Pergub Kaltim Nomor 22/2023 tentang Pedoman Perbenihan Tanaman Perkebunan," katanya.

Sejumlah regulasi tersenyum juga mampu mendorong semangat baru dan lapangan kerja baru dari sisi hulu, terbukti dengan adanya peningkatan jumlah produsen benih pembesaran kelapa sawit resmi di Provinsi Kaltim.

"Pada periode 2017 - 2023 terdapat 7 produsen benih, sementara sejak 2024 hingga Februari 2026 bertambah menjadi 11 produsen, sehingga total saat ini mencapai 18 produsen resmi. Banyaknya produsen benih tentu juga mampu menekan peredaran benih ilegal," katanya.

Sebelumnya, saat Sosialisasi Pengawasan Peredaran Benih dan Penggunaan Benih Unggul Bersertifikat Berlabel di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, ia juga memberikan pemahaman kepada petani tentang pentingnya penggunaan benih unggul bersertifikat dan pengawasan peredaran benih, guna mencegah beredarnya benih ilegal.

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |