Kota Bandung (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menargetkan 500 sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di seluruh wilayah Jawa Barat pada tahun 2026.
“Targetnya Polda Jabar 500 ETLE. Setiap Polres ada ETLE sehingga anggota bisa menggunakan ETLE. Dengan adanya revitalisasi itu masyarakat bisa patuh,” kata Agus di Bandung, Rabu.
Agus menekankan penegakan hukum lalu lintas dengan sistem ETLE harus lebih dikedepankan dengan persentase 95 persen, sementara sistem tilang manual hanya lima persen.
“Tilang manual tetap ada, tetapi kebijakan Pak Kapolri 95 persen penegakan hukum itu menggunakan elektronik dan hanya 5 persen itu menggunakan tilang manual,” kata dia.
Ia berharap dengan penambahan sistem ETLE dapat membuat masyarakat lebih disiplin serta patuh dalam hal keselamatan di jalan raya.
“Kalau sudah patuh, sudah taat, tidak melanggar peraturan, ETLE pun tidak perlu bekerja secara maksimal karena pengguna jalannya sudah patuh,” katanya.
Selain itu, Agus juga mengatakan melalui sistem ETLE, diharapkan dapat membawa penegakan hukum lalu lintas secara transparansi dan akuntabilitas.
“Sehingga tidak ada transaksional, tidak ada tawar-menawar. Nah, oleh sebab itu, kita mengharapkan dan mengimbau, memang kita harus patuh aturan-aturan yang jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Kakorlantas berkomitmen melanjutkan perluasan ETLE nasional dengan sejumlah agenda strategis, antara lain menambah titik kamera statis di jalur rawan pelanggaran dan kecelakaan, meningkatkan kapasitas ETLE mobile dan handheld di seluruh jajaran Polda/Polres, hingga memperkuat integrasi sistem pembayaran denda digital dan portal konfirmasi daring.
Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung keberlanjutan program ETLE nasional dengan menaati aturan, mematuhi rambu, dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































