Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengingatkan penumpang terkait aturan baru membawa dan menggunakan powerbank selama perjalanan dengan kereta api untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna kereta.
"Ini sosialisasi aturan baru. Jadi, jika kedapatan akan diingatkan," kata Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Aturan itu meliputi kapasitas maksimum powerbank yang diperbolehkan dibawa adalah 100 Wh (Watt-hour). Kemudian, powerbank wajib dalam kondisi baik, memiliki label kapasitas yang jelas, serta tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan.
Selain itu, penumpang juga dilarang melakukan pengisian daya powerbank dengan menggunakan fasilitas stop kontak di dalam kereta api karena hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti smartphone (ponsel pintar), tablet, laptop, dan earphone.
KAI mengingatkan penumpang bahwa pengisian daya powerbank di stop kontak kereta dapat meningkatkan suhu perangkat dan memicu potensi keselamatan perjalanan kereta api.
Ixfan mengakui powerbank bersifat praktis, tetapi jika digunakan tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko kebakaran yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan.
"Karena itu, kami mengatur batasan kapasitas dan larangan penggunaannya di stop kontak kereta," ujar Ixfan.
Melalui aturan tersebut, KAI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam transportasi publik semakin meningkat, sejalan dengan komitmen KAI dalam memberikan layanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh penumpang.
Baca juga: KAI Jakarta telah layani 15 juta penumpang hingga triwulan III-2025
Baca juga: KAI Jakarta sebut antusiasme masyarakat gunakan kereta masih tinggi
Baca juga: Ada 140 perlintasan liar kereta api di Jabodetabek hingga Oktober ini
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































