KAI Daop 7 tutup perlintasan liar di Kediri

5 hours ago 1
...Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan dan menjaga sterilisasi jalur

Kediri (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar atau perlintasan liar di wilayah Kabupaten Kediri.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari mengemukakan penutupan perlintasan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

"Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu," katanya dalam keterangannya di Kediri, Rabu.

Ia menambahkan, penutupan dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya terjadi insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di KM 172+5 petak jalan Kras-Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) dan Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel serta memasang penutup dari bantalan besi sehingga akses tersebut tidak dapat lagi dilalui kendaraan.

Baca juga: Dukungan Pemerintah melalui PSO dan KA Perintis Menjaga Tarif Kereta Api Tetap Terjangkau

Tohari mengatakan penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari upaya normalisasi jalur sekaligus mitigasi risiko kecelakaan di wilayah operasional KAI Daop 7 Madiun.

Kegiatan penutupan tersebut juga mendapat dukungan dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean, Kabupaten Kediri.

KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan liar baru karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KAI mengimbau pengguna jalan untuk disiplin saat melintasi perlintasan sebidang dengan berhenti, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberang.

Masyarakat juga diminta mendahulukan perjalanan kereta api karena palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu pengamanan.

"Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan," kata Tohari.

Baca juga: KAI Sumut pastikan operasional kembali normal pascagempa M 5,6 di Aceh

Baca juga: KAI dan INKA Mulai Integrasi Strategis, Perkuat Ekosistem Industri Kereta Api Nasional

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |