Jakarta (ANTARA) - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menilai penguatan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) bagi produk kayu menjadi strategi ekonomi yang baik bagi Indonesia.
JPIK, yang diisi oleh akademisi, organisasi masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan praktisi kehutanan, mengatakan SVLK telah menempatkan Indonesia sebagai pemimpin dalam perdagangan produk kayu legal dan berkelanjutan.
"Ini berkontribusi pada pertumbuhan ekspor yang signifikan, akses ke pasar premium, dan kepercayaan pasar jangka panjang," kata JPIK dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, JPIK menilai mempertahankan integritas sistem SVLK akan memastikan bahwa Indonesia dapat memperluas pangsa pasar globalnya.
"Mempertahankan akses ke pasar yang menguntungkan dan bernilai tinggi memastikan pendapatan ekspor yang stabil dan perluasan pasar lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut, JPIK mengatakan dengan mempertahankan integritas sistem SVLK juga dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pembeli.
Menurutnya, sistem yang kuat dan transparan menandakan komitmen Indonesia terhadap tata kelola yang baik, meningkatkan kepercayaan ekonomi dan kemitraan di seluruh dunia.
Selain itu, sistem yang kredibel memastikan persaingan yang adil, mengurangi kebingungan dan ketidakpastian, dan memungkinkan usaha kecil dan menengah (UKM) memperoleh manfaat dari peluang global.
Baca juga: Kemenhut perkuat pemasaran produk kayu SVLK plus di dalam negeri
JPIK mencatat SVLK yang diterapkan Indonesia secara konsisten sejak 2010 telah berhasil meningkatkan reputasi Indonesia sebagai pemasok terpercaya produk kayu yang bersumber legal dan berkelanjutan dengan nilai ekspor mencapai 14,51 miliar dolar AS pada 2022.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berencana menderegulasi 441 kode HS di sektor kehutanan, termasuk menjadikan dokumen V-Legal opsional bagi pasar selain Uni Eropa dan Inggris serta mencabut kewajiban Uji Tuntas dan Deklarasi Impor untuk produk kayu.
Usulan deregulasi ini dibingkai sebagai respon atas tarif impor oleh Amerika Serikat dan upaya peningkatan daya saing ekspor.
JPIK menilai pelemahan sistem SVLK akan menciptakan keraguan di antara pembeli internasional, membahayakan pangsa pasar Indonesia saat ini dan masa depan.
"Kami mendesak Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membatalkan rencana deregulasi perdagangan kayu," kata JPIK.
"Sebagai gantinya, bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan pemangku kepentingan utama untuk mengembangkan kebijakan perdagangan yang mengatasi tantangan tarif tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi jangka panjang Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: KLHK: SVLK jamin legalitas dan kelestarian kayu Indonesia
Baca juga: KLHK: SVLK untuk pastikan produk kayu dari sumber legal dan lestari
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025